Sakit Hati Ditipu Bandar Narkoba, Pria di Tuban Balas Dendam Edarkan Uang Palsu: Biar Bangkrut
Mengaku sakit hati pernah ditipu bandar narkoba, pria di Tuban balas dendam edarkan uang palsu beli dari Facebook: Biar dia bangkrut.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua orang pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban, Selasa (8/4/2025).
Pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban adalah, Andrino Eka Putra (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dan Andik Setyawan (30) warga Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Kasus ini terungkap usai petugas Satreskrim Polres Tuban mendapatkan laporan masyarakat dan informasi dari pengembangan kasus pemalsuan uang yang ditangani oleh Polres Malang.
Menariknya dari pengakuan Andik Setyawan, ia nekat mengedarkan uang palsu karena dilatarbelakangi rasa ingin balas dendam kepada bandar narkoba, yang pernah menipunya sebelumnya.
“Saya pernah tertipu oleh seorang bandar narkoba, dan uang saya tidak dikembalikan. Bahkan setelah itu, saya justru digantung begitu saja, lalu dia kembali meminta uang tunai. Niat saya, uang palsu ini akan saya berikan kepadanya sebagai pembalasan agar dia bangkrut,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Andik menambahkan, ia mendapatkan informasi tentang pembelian uang palsu, dari postingan media sosial Facebook.
Untuk uang palsu yang ia beli, seharga Rp 6 juta dengan total nominal uang palsu yang akan didapatkan sebanyak Rp 20 juta.
“Saya dapat informasi dari Facebook, dengan uang Rp 6 juta, saya dapat uang palsu senilai Rp 20 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin, 7 April 2025.
Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Beraksi Malam Hari dan Sengaja Dikusutkan
“Ini hasil dari pengembangan Polres Malang,” ujar Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati pelaku mendapatkan uang palsu dari Kota Batu dan untuk peredaran uang palsu ini dilakukan di warung-warung yang berada di Kabupaten Tuban.
“Uang palsu ini digunakan untuk berbelanja di warung-warung,” imbuhnya.
Disinggung terkait alasan pelaku membeli uang palsu untuk membeli narkoba, Rudi berujar, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 31 lembar dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, Andrino Eka Putra dan Andik Setyawan akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
uang palsu
Tuban
Desa Belikanget
Kecamatan Tambakboyo
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BRI Jazz Gunung Ijen 2025, Ketika Nada Bertemu Lereng Ijen |
![]() |
---|
Kopi Indonesia Siap Rebut Kembali Pasar Jepang Menjawab Tantangan Global |
![]() |
---|
Kejurkab Bulutangkis 2025 Sukses Digelar, Wabup Nganjuk: Ajang Pembinaan Atlet Muda |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungli Sekolah, Kejari Bondowoso Pasang Spanduk Peringatan di Dekat Sekolah |
![]() |
---|
Sosok Ken Ken, Aktor 'Wiro Sableng' Pendekar Kocak Kini Jadi Petani: Kembali ke Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.