Berita Viral
Sosok Pemakai Mobil Dinas Plat Bojonegoro saat Lebaran, Pemkab Tak Bantah, Bupati Tak Bisa Komentar
Belakangan tengah viral video sebuah mobil dinas melengang laju di jalanan tol Trans Sumatera wilayah Lampung, mobil itu miliki plat merah Bojonegoro.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mobil dinas Pemkab Bojonegoro berpelat merah S 1228 BP tampak melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung, di tengah arus mudik Lebaran.
Kendaraan dinas tersebut tersebut jadi sorotan karena dipakai untuk keperluan pribadi di hari raya.
Apalagi digunakan jauh dari wilayah tugasnya di Jawa Timur.
Kejadian itu pun viral setelah video berdurasi 17 detik yang merekam mobil dinas tersebut, tersebar di media sosial.
Video ini pun mengundang sorotan publik karena melanggar etika penggunaan kendaraan dinas.
Dalam video tersebut, pengunggah dengan jelas menarasikan bahwa kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi di hari raya, jauh dari wilayah tugasnya di Jatim.
Mobil dinas tersebut diketahui merupakan kendaraan jenis Toyota Rush tipe GR.
Menurut keterangan Pemkab Bojonegoro, digunakan oleh seorang oknum camat.
Menanggapi viralnya video ini, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyatakan belum bisa memberi komentar lebih jauh.
"Kami cek dulu," ucapnya singkat.
Baca juga: Pantas Dedi Mulyadi Damaikan Keluarga Pencuri Ayam & Keluarga Pelaku Penganiayaan: Kehilangan Sumber
Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, kemudian membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang merupakan mobil dinas operasional camat.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pejabat yang bersangkutan telah mengakui penggunaannya untuk mudik.
"Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk libur Lebaran," katanya.
"Tindak lanjutnya akan ditangani Inspektorat," tegas Djoko.

Namun hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bojonegoro belum membuka siapa camat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.
Sikap tertutup ini memicu kekecewaan publik yang menginginkan adanya keterbukaan informasi dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar.
Sejumlah warga juga menganggap kasus ini sebagai contoh dari minimnya komitmen terhadap transparansi dan integritas di kalangan pejabat daerah.
Di media sosial, netizen ramai menyerukan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas negara.
Baca juga: Tangis Anak Sulung Dibentak Adik yang Maksa Minta Uang Wisuda, Ternyata Tulang Punggung, Adik: Malu
Sebelumnya, sebuah video berdurasi yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah tengah melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, mendadak viral di media sosial.
Video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan sebuah mobil dinas melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
Sementara dalam video tersebut juga bertuliskan caption yang berisi keterangan tentang jenis kendaran dan plat lengkapnya.
"Mobil Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP digunakan untuk liburan Hari Raya hingga ke Lampung," tulis @neymarwijaya13 dalam akun tiktok.
Diketahui pelat nomor “S” sendiri umumnya digunakan oleh kendaraan dinas di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.
“Tertangkap basah mobil pejabat, berplat S di jalan tol Sumatera Lampung. Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri,” ujar suara perekam dalam video tersebut seperti yang di lihat Tribunjatim.com pada Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan Mudik, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Sanksi Tegas
Fenomena ini sontak mengundang berbagai respon dari warganet.
Sejumlah komentar sarkas atas tindakan oknum aparatur negara yang dianggap tidak etis karena menggunakan fasilitas dinas di luar kepentingan tugas.
"Dia mau tunjukin ke warga kampungnya bahwa dia pejabat yang diberi fasilitas mobil dinas. Bangga bukan?," tulis netizen.
Adapula warganet yang menganggap hal itu bukan suatu perkara besar dan dianggap biasa saja, namun mewanti-wanti oknum pejabat agar tidak korupsi.
"Tidak jadi masalah asalkan mereka tidak korupsi," tulisnya.
Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi
Belakangan mulai terkuak pemakai mobil tersebut.
Pj. Sekda Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat). Namun, mengenai informasi detail camat mana menggunakan kendaraan dinas tersebut disimpan rapat olehnya.
“Kalo mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” kata Djoko.
Sebelumnya, penuturan Djoko Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) prihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan libur lebaran. Adapun mengenai penggunaan mobil dinas tersebut selanjutnya akan di tangani oleh pihak Inspektorat.
"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang mengendarai mobil dinas tersebut.
Sebelumnya, video mobil dinas berplat S terrekam tengah melintas di jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Lampung viral di media sosial.
Video viral itu pun menuai berbagai komentar dari warga net.
Ada yang bereaksi dengan sarkas hingga mewanti-wanti agar oknum pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak korupsi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mobil dinas
mobil dinas berplat merah
Plat Bojonegoro
mudik lebaran
Bupati Bojonegoro
TribunJatim.com
berita viral
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.