Berita Viral
Rumah ini Jadi Pabrik Uang Palsu dan Sudah Cetak Rp 3,3 Miliar, yang Siap Edar Rp 1,3 Miliar
Pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek polisi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tersangka sengaja membelanjakan uang palsu di pusat perbelanjaan. Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100.000 palsu.
Tapi kasir pusat perbelanjaan curiga akan kondisi uang tersebut. Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita itu.
"Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian," ujar dia.
Saat polisi tiba di lokasi, wanita itu langsung digeledah. Ditemukan uang palsu sebanyak Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100.000 di dalam tas.
Wanita itu akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya," kata Wahid.
Berita Lain
Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mereka adalah Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.
Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.
"Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Ipda Moh Rudi, dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 juta rupiah yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga 2 juta rupiah.
Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadhan, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp 3,1 juta rupiah.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar," ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK yang Meroket Ketika Rekening Rakyat Ramai Diblokir, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Sial Penjual Rujak Niatnya Nazar Siswa Malah Muntah-muntah, Kepsek Tak Tega Lihat Istrinya |
![]() |
---|
Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.