Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

39 Balon Udara Disita di Tulungagung, Ada yang Tingginya 25 Meter

 Polres Tulungagung menyita 39 balon udara berbagai ukuran hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama lebaran 2025 lalu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
BALON UDARA - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menunjukkan balon udara setinggi 25 meter yang disita sebelum diterbangkan, saat konferensi pers Kamis (10/4/2025). Ada 39 balon udara yang disita dari wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, 14 di antaranya sempat diterbangkan, 25 sebelum diterbangkan. 

Mereka semuanya masih di bawah umur, dan diamankan saat sebelum menerbangkan balon udara.

Sebenarnya ada banyak anak yang diduga terlibat, namun mereka kabut saat petugas datang.

"Begitu melihat petugas datang, banyak di antara mereka langsung melarikan diri sehingga sedikit yang kami amankan," tutur Kapolres.

Sebelumnya Polres Tulungagung menggandeng setiap pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara.

Proses sosialisasi di desa-desa ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung, 5 di Antaranya Anak-anak

Langkah ini ditindaklanjuti dengan patroli gabungan Polisi, TNI bersama PLN.

Kasus balon udara paling menonjol terjadi di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung pada Rabu (2/4/2025) pagi.

Sebuah balon udara yang melintas menjatuhkan sejumlah petasan ukuran besar dan meledak di permukiman.

Ledakan petasan ini merusak 1 rumah milik warga setempat, dan sebah mobil Daihatsu Xenia milik seorang pemudik asal Denpasar Bali.

Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kejadian ini, 5 di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak. (

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved