Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Restoran Cepat Saji Tolak Uang Rp75.000 Jadi Alat Pembayaran Pembeli, BI Tegaskan Bisa Kena Pidana

Akhirnya pembeli menggunakan uang pecahan lain untuk membayar transaksi di restoran tempat saji tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/MELA ARNANI
UANG RP75.000 DITOLAK - Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 yang dikeluarkan Bank Indonesia. Baru-baru ini viral video uang Rp75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. 

TRIBUNJATIM.COM - Kejadian salah satu restoran cepat saji menolak uang kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran, viral di media sosial.

Awalnya terlihat perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp75.000 di depan kasir restoran cepat saji.

Dalam video tersebut, tampak dua lembar Rp75.000 diberikan kepada kasir untuk membayar pesanannya.

Baca juga: Saepudin Mau Wudu Curiga Air Bau Bangkai, Syok saat Lihat Isi Sumur Masjid: Sangat Menyengat

Kasir tersebut sempat menerima uang yang diberikan.

Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam. 

"Enggak bisa kak," kata sang kasir. 

"Oh, enggak bisa?" tanya perekam untuk memastikannya. 

Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut. 

"Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******," bunyi keterangan di video.

Lalu, benarkah uang kertas pecahan Rp75.000 sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M Anwar Bashori buka suara.

Ia mengatakan bahwa uang Rp75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan Rp75.000 yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.

Tangkapan layar video menampilkan uang Rp75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji.
Tangkapan layar video menampilkan uang Rp75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. (Instagram)

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020," kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved