Berita Viral
Restoran Cepat Saji Tolak Uang Rp75.000 Jadi Alat Pembayaran Pembeli, BI Tegaskan Bisa Kena Pidana
Akhirnya pembeli menggunakan uang pecahan lain untuk membayar transaksi di restoran tempat saji tersebut.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini, Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
"Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," ungkap Anwar.
Lantas bagaimana jika menolak Rp75.000?
Baca juga: KDM Ungkap Alasan Kabid Dishub Bogor Nangis, Tuding Emen Sopir Angkot Biang Kerok Dadang Dibully
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi ini sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ucap Anwar.
Baca juga: Pemudik Sudah sampai Jakarta Balik Lagi ke Pemalang, Demi Jemput Kucing yang Tertinggal di Rest Area
Di sisi lain, kasus peredaran uang palsu terungkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Di mana tersangka mengaku beli uang palsu Rp2 juta dapat Rp20 juta.
Satreskrim Polres Tuban pun menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu ini.
Mereka adalah Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.
Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.
restoran cepat saji
uang kertas pecahan Rp75.000
Bank Indonesia
M Anwar Bashori
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.