Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Restoran Cepat Saji Tolak Uang Rp75.000 Jadi Alat Pembayaran Pembeli, BI Tegaskan Bisa Kena Pidana

Akhirnya pembeli menggunakan uang pecahan lain untuk membayar transaksi di restoran tempat saji tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/MELA ARNANI
UANG RP75.000 DITOLAK - Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 yang dikeluarkan Bank Indonesia. Baru-baru ini viral video uang Rp75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. 

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini, Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

"Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," ungkap Anwar.

Lantas bagaimana jika menolak Rp75.000?

Baca juga: KDM Ungkap Alasan Kabid Dishub Bogor Nangis, Tuding Emen Sopir Angkot Biang Kerok Dadang Dibully

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sanksi ini sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ucap Anwar.

Baca juga: Pemudik Sudah sampai Jakarta Balik Lagi ke Pemalang, Demi Jemput Kucing yang Tertinggal di Rest Area

Di sisi lain, kasus peredaran uang palsu terungkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Di mana tersangka mengaku beli uang palsu Rp2 juta dapat Rp20 juta.

Satreskrim Polres Tuban pun menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu ini.

Mereka adalah Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.

Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved