Berita Viral
Restoran Cepat Saji Tolak Uang Rp75.000 Jadi Alat Pembayaran Pembeli, BI Tegaskan Bisa Kena Pidana
Akhirnya pembeli menggunakan uang pecahan lain untuk membayar transaksi di restoran tempat saji tersebut.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Ipda Moh Rudi, Rabu (9/4/2025), melansir Kompas.com.
Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp20 juta yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga Rp2 juta.
Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadhan, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp3,1 juta.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian.
Menariknya dari pengakuan Andik Setyawan, ia nekat mengedarkan uang palsu karena dilatarbelakangi rasa ingin balas dendam kepada bandar narkoba yang pernah menipunya sebelumnya.
"Saya pernah tertipu oleh seorang bandar narkoba, dan uang saya tidak dikembalikan."
"Bahkan setelah itu, saya justru digantung begitu saja, lalu dia kembali meminta uang tunai."
"Niat saya, uang palsu ini akan saya berikan kepadanya sebagai pembalasan agar dia bangkrut," ujarnya, Selasa (8/4/2025) kepada TribunJatim.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
restoran cepat saji
uang kertas pecahan Rp75.000
Bank Indonesia
M Anwar Bashori
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.