Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Restoran Cepat Saji Tolak Uang Rp75.000 Jadi Alat Pembayaran Pembeli, BI Tegaskan Bisa Kena Pidana

Akhirnya pembeli menggunakan uang pecahan lain untuk membayar transaksi di restoran tempat saji tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/MELA ARNANI
UANG RP75.000 DITOLAK - Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 yang dikeluarkan Bank Indonesia. Baru-baru ini viral video uang Rp75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. 

"Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Ipda Moh Rudi, Rabu (9/4/2025), melansir Kompas.com.

Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp20 juta yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga Rp2 juta.

Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadhan, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp3,1 juta.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar," ujarnya.

UANG PALSU - Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Tuban, Selasa (8/4/2025). Andik Setyawan, warga Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang merupakan salah satu pelaku mengaku beli uang palsu karena ingin balas dendam ke bandar narkoba karena pernah ditipu.
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Tuban, Selasa (8/4/2025). Andik Setyawan, warga Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang merupakan salah satu pelaku mengaku beli uang palsu karena ingin balas dendam ke bandar narkoba karena pernah ditipu. (Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis)

Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian.

Menariknya dari pengakuan Andik Setyawan, ia nekat mengedarkan uang palsu karena dilatarbelakangi rasa ingin balas dendam kepada bandar narkoba yang pernah menipunya sebelumnya.

"Saya pernah tertipu oleh seorang bandar narkoba, dan uang saya tidak dikembalikan."

"Bahkan setelah itu, saya justru digantung begitu saja, lalu dia kembali meminta uang tunai."

"Niat saya, uang palsu ini akan saya berikan kepadanya sebagai pembalasan agar dia bangkrut," ujarnya, Selasa (8/4/2025) kepada TribunJatim.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved