Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Upaya Berantas Korupsi, Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan pengesahan Rancangan Undang -Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU

Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Pengamat Hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan pengesahan Rancangan Undang -Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam berantas korupsi di Indonesia.

Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Urgensi pengesahan RUU ini sangat penting mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya,” ujarnya di Surabaya, Kamis  (10/4/2025). 

Sebelumnya, saat bertemu dengan  sejumlah Pemimpin Redaksi di Hambalang pada Minggu (6/4/2025) lalu, Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset

Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela. Namun pernyataan Presiden Prabowo belum menyentuh inti permasalahan secara konkret, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.

“Tidak cukup dengan amarah, tapi tunjukan keseriusan dengan mengesahkan RUU itu,” tegasnya.

Hardjuno yang juga Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan dukungan luas dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.

“Saya kira, RUU ini menjadi instrument hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR Undang Ahli Hukum dan Masyarakat Rumuskan Regulasi

“Presiden menyebut korupsi sebagai perampokan, dan itu tepat. Tapi pernyataan seperti ‘saya juga geram’ ataupun menaikkan gaji hakim, tidak cukup. Bangsa ini sudah terlalu lama dirampok, dan yang dibutuhkan sekarang adalah langkah hukum yang konkret. Salah satunya: sahkan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Lebih lanjut Hardjuno juga mengingatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi, apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik.

“RUU ini menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” jelasnya.

Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko. Karena itu, ia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

“RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.

Hardjuno menegaskan keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.

“RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, ini soal keberanian moral. Kita tidak bisa lagi membiarkan koruptor hidup mewah dan anak cucunya menikmati hasil kejahatan. Saatnya negara menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tidak akan pernah aman,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved