Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Peredaran Narkotika, Polres Madiun Kota Sita 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Seorang pria berinisial AHK, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo,Kota Madiun, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun Kota

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Madiun Kota
BARANG BUKTI - Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkotika, dalam Konferensi Pers di Gedung Kompol Soenaryo,Kamis (10/4/2025). Total ada 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi diamankan dari pengedar narkotika dengan modus ranjau 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pria berinisial AHK, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo,Kota Madiun, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun Kota.

Pria berusia 49 tahun tersebut, diamankan di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika, berasal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar AKBP Agus, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (11/4/2025).

Dirinya menerangkan, berdasarkan hasil penggeledahan setelah penyergapan, ditemukan narkotika jenis sabu sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar. 

Baca juga: Balon Udara Bisa Ganggu Jaringan Listrik, PLN UPT Madiun Ingatkan Pemadaman 8 Kabupaten Tahun 2020

Mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan. Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda, serta seperangkat alat hisap, dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

“Tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau, sebuah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” terangnya.

“Penggeledahan di kediaman tersangka menyimpulkan dugaan kami, dalam keterlibatannya pada jaringan pengedar profesional, dengan ditemukan alat bantu pengemasan, dan catatan transaksi",imbuhnya.

Baca juga: Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Madiun Amankan Seorang Waria Diduga Terinfeksi HIV

AKBP Agus juga mengungkapkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif, mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sehingga mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

“Tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved