Kasus Peredaran Narkotika, Polres Madiun Kota Sita 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Seorang pria berinisial AHK, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo,Kota Madiun, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun Kota
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pria berinisial AHK, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo,Kota Madiun, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun Kota.
Pria berusia 49 tahun tersebut, diamankan di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika, berasal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar AKBP Agus, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (11/4/2025).
Dirinya menerangkan, berdasarkan hasil penggeledahan setelah penyergapan, ditemukan narkotika jenis sabu sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar.
Baca juga: Balon Udara Bisa Ganggu Jaringan Listrik, PLN UPT Madiun Ingatkan Pemadaman 8 Kabupaten Tahun 2020
Mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan. Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda, serta seperangkat alat hisap, dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.
“Tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau, sebuah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” terangnya.
“Penggeledahan di kediaman tersangka menyimpulkan dugaan kami, dalam keterlibatannya pada jaringan pengedar profesional, dengan ditemukan alat bantu pengemasan, dan catatan transaksi",imbuhnya.
Baca juga: Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Madiun Amankan Seorang Waria Diduga Terinfeksi HIV
AKBP Agus juga mengungkapkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif, mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sehingga mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.
“Tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Polres Madiun Kota
narkotika
peredaran narkotika
sabu
berita madiun hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha |
|
|---|
| Bupati Mojokerto Gus Barra Masifkan Program Bedah Rumah, Entaskan Rumah Tak Layak Huni |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCHT Dipangkas Rp 341 Miliar, Pemkab Jember Siapkan Penyesuaian |
|
|---|
| Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan, Keluarga: Pemberani Sejak Kecil |
|
|---|
| Sariyah Kesal Pak Tarno Dikira Ngemis Lagi, Peringatkan Istri yang Lain: Jangan Pakai Baju Pesulap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.