Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Rumah Tangga Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien, Istri Priguna Anugerah akan Ceraikan?

Nasib pernikahan dokter PPDS tersangka rudapaksa anak pasien dibahas kuasa hukumnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
DOKTER RUDAPAKSA ANAK PASIEN - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kuasa Hukum Dokter PPDS Priguna Anugerah (31) menyinggung nasib rumah tangga kliennya. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pernikahan dokter PPDS tersangka rudapaksa anak pasien dibahas kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) tersebut.

Pihaknya mengatakan tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung FH (21).

Soal rumah tangga pelaku pun disinggung.

Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna,menitipkan permohonan maaf pada korban dan keluarganya.

"Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya," dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya.

Priguna juga menyebut tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang, dikutip dari Kompas TV via Tribunnews.

Saat ini, kata dia,  kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.

"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya.

Baca juga: Dokter Tirta Malu soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien, Kemenkes Langsung Temui Dirut RS

Kronologi Kejadian

Awalnya, FH yang tengah menemani sang ayah di IGD RSHS, diberi informasi oleh Priguna Anugerah, dirinya harus menjalani pengecekan darah.

Pengecekan darah ini disebut Priguna diperlukan untuk mencocokkan golongan darah guna keperluan transfusi (crossmatch).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan FH pun dibawa Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 RS.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."

"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Pelaku juga berdalih korban harus sendirian dalam proses crossmatch dan tidak ditemani adiknya.

Baca juga: Viral Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius, Nasib Pelaku Kini Ditahan

Priguna langsung menyuntik tubuh korban sebanyak 15 kali, dikutip dari TribunJabar.id.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Usai disuntikkan cairan tersebut, FH pusing dan tak sadarkan diri.

Lantas FH pun siuman, tetapi merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil.

Korban juga sempat bercerita kepada ibunya terkait suntikan jarum 15 kali yang dilakukan Priguna.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Korban Lain

Korban Priguna Anugerah ada dua orang lagi.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan ada dua korban berusia 21 tahun dan 31 tahun yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Kombes Surawan menyebut Priguna Anugerah menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksi bejatnya.

Dokter PPDS itu berdalih akan melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."

"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)" ungkapnya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7."

"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," papar Kombes Surawan.

Lalu, tentang pengawasan dari RSHS Bandung lantaran peristiwa ini terjadi berulang, Surawan menyebut hal itu merupakan insiden.

Ruangan tersebut juga memang belum digunakan, sehingga RSHS Bandung akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama dokter residen yang nanti sudah akan bekerja sama dengan Polda Jabar untuk pengawasan.

Kombes Surawan menyebut pelaku memiliki kelainan senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

Kombes Surawan mengungkapkan, Priguna Anugerah sudah tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan."

"Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," ungkapnya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), seperti diberitakan TribunJabar.id.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved