Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Pasrah Beri Rp 4 Juta usai Anaknya Disebut Pakai Narkoba, Ternyata Dikibuli Polisi Gadungan

Warga Sulawesi Selatan menjadi korban pemerasan. Korban panik saat anaknya disebut memakai narkoba.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Istimewa Polres Gowa
PENIPUAN POLISI GADUNGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan dan pasangannya, Selasa (8/4/2025). Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polres Gowa atas kasus pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan. Korban telanjur beri Rp 4 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Sulawesi Selatan menjadi korban pemerasan.

Korban panik saat anaknya disebut memakai narkoba.

Pelaku pemerasan itu ternyata pasangan yang menyamar sebagai polisi.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa pun menangkap mereka.

Keduanya adalah Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30).

Mereka ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian, melansir dari TribunTimur.

Korban yang panik akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengambil handphone anak korban sebagai jaminan untuk melunasi biaya tersebut.

Baca juga: Pantas Tamu Hotel Tak Berdaya Dirampok 4 Polisi Gadungan, Tawarkan Damai atau Dibawa ke Kantor

Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. 

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.

"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved