Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Polisi soal Sopir Ambulans Ditilang Padahal Kondisi Darurat Bawa Pasien, Beri Saran 1 Hal

Polisi memberikan penjelasan terkait kasus sopir ambulans ditilang padahal darurat bawa pasien rujukan yang viral di media sosial.

Dok. NTMC Polri
TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi tilang elektronik. Polisi memberikan penjelasan terkait kasus sopir ambulans ditilang padahal darurat bawa pasien rujukan yang viral di media sosial, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus sopir ambulans ditilang padahal darurat bawa pasien rujukan viral di media sosial.

Adapun sopir ambulans tersebut ialah Christian (20).

Sopir ambulans pribadi di Jakarta itu pernah terkena tilang electronic traffic-law enforcement atau ETLE ketika menerobos lampu merah.

Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor plat mobil ambulansnya yang terblokir.

"Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

"Dan plat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans," tambahnya.

Baca juga: Sopir Ambulans Kaget Ditilang Padahal Darurat Bawa Pasien Rujukan, Nopol Diblokir: Masa Berhenti?

Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE.

Bahkan ada yang platnya sudah terblokir.

Padahal, jika merujuk Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Pada Pasal 135, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, itu artinya termasuk ambulans.

Lantas, benarkah ambulans bisa kena tilang jika melanggar rambu lalu lintas?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.

Tangkapan layar ETLE dari mobil ambulans yang kena tilang di wilayah Jakarta.
Tangkapan layar ETLE dari mobil ambulans yang kena tilang di wilayah Jakarta. (Instagram)

Untuk itu, dia memastikan ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.

Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, tetapi pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.

Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," kata Ojo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu.

"Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," sambungnya.

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Padahal Bawa Pasien Darurat, Kendaraan Bukan Plat Merah

Selain itu, Ojo mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.

Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulnas bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.

"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambungnya.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Ambulans, Yuliana Nekat Bawa Pulang Jenazah Bayinya Naik Taksi Online, RS: Buru-buru

Kendaraan prioritas yang tidak dikenakan tilang

Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved