Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Keluhkan Penambangan Batu Tak Berizin Rusak Sungai, Sentil Dedi Mulyadi Minta Perhatiannya

Pertambangan yang sudah delapan tahun berlangsung itu merusak aliran sungai dan menghancurkan tanah-tanah warga. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Facebook/Dadan Nandar
PENAMBANGAN ILEGAL SUNGAI - Tangkapan layar akun Facebook Dadan Nandar yang diunggah di grup Aku Cinta Sumedang, Selasa (8/4/2025). Warga mengeluhkan penambangan batu di Sungai Cilutung yang berada di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. 

Jika masih ada aktivitas, maka akan dihentikan. 

Selanjutnya, sebagai gerakan nyata, Wuddan bersama Forkopimcam dan warga Desa Darmawangi akan melakukan reboisasi pada Kamis (10/4/2025). 

"Langkah kami, tindakan nyata, hari ini ninjau ke lokasi apakah masih berlanjut atau tidak."

"Besok kita gerakan reboisasi dengan forkopimcam, dengan PT Batu Prima dan Pol PP Kabupaten Sumedang," 

"Yang penting besok ada gerakan, Batu Prima sudah ada kesiapan, besok tidak mau tahu harus ada penanaman."

"Pemerintah Kecamatan punya 100 bibit pohon, belum dari Dinas Pertanian, dan PT Batu Prima," pungkas Wuddan.

Baca juga: Janggalnya Rahma 4 Hari Hilang Ditemukan di Lokasi yang Sama, Padahal Sungai Sudah Disisir SAR

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan ketidaktahuannya terkait aktivitas penambangan batu di Sungai Cilutung dan bantarannya di Kecamatan Tomo.

Kepala DPMPTSP Sumedang, Kemal Idris mengatakan, pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten tidak tahu akan hal itu.

"Pertambangan itu kewenangan provinsi, jadi tidak ada datanya di Pemkab Sumedang. DPMPTSP tidak tahu-menahu soal itu," kata Kemal saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu.  

Dia mengatakan, kewenangan dan rekomendasi tambang dari provinsi.

Selain tambang, yang izinnya di luar Pemerintah Kabupaten adalah tanah disposal dan urukan. 

"Itu kewenangan provinsi dan pusat," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved