Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

HOAKS Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 16 Persen, Ini Besaran Jumlah Pensiunan Golongan 1 - Golongan V

Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025. Viral di media sosial disebut naik 16 persen. Begini penjelasan dari PT Taspen.

Editor: Hefty Suud
Pexels/Ahsanjaya
GAJI PENSIUNAN PNS - Foto ilustrasi untuk berita kenaikan gaji PNS 2025 yang ramai diperbincangkan di media sosial. Berikut penjelasan dari PT Taspen selaku lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN. 

GOLONGAN II

GAJI PENSIUNAN PNS - Foto arsip untuk ilustrasi berita rincian gaji pensiunan PNS 2025.
GAJI PENSIUNAN PNS - Foto arsip untuk ilustrasi berita rincian gaji pensiunan PNS 2025. (Tribun-Timur.com)
  • Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
  • Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
  • Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
  • Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

GOLONGAN III

  • Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
  • Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
  • Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
  • Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

GOLONGAN IV

  • Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
  • Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
  • Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
  • Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
  • Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita Viral lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved