Berita Viral
HOAKS Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 16 Persen, Ini Besaran Jumlah Pensiunan Golongan 1 - Golongan V
Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025. Viral di media sosial disebut naik 16 persen. Begini penjelasan dari PT Taspen.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) viral di media sosial, disebut-sebut bakal naik 16 persen di tahun 2025.
Isu ini ramai diperbincangkan, mengingat 28 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto sendiri menyampaikan tentang komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, guru, sampai pensiunan.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini ramai dikaitkan dengan isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Menjawab isu kenaikan gaji pensiunan PNS, begini penjelasan dari PT Taspen.
PT Taspen selaku lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN, segera memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.
Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun 2025.
Pihak Taspen juga mengingatkan para peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.
Dengan demikian, kabar tentang adanya tambahan 16 persen terhadap gaji pensiun PNS pada 2025 dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Dedi Mulyadi Janji Naikkan Gaji Pasukan Oranye - Ratusan Warga Gerebek Rumah IRT
Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.
Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:
Baca juga: Penjelasan BKN soal Isu Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Cek Besaran Honor yang Masih Berlaku Sekarang
GOLONGAN I
- Golongan Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
- Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
- Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
- Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
GOLONGAN II

- Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
- Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
- Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
- Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
- Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
GOLONGAN III
- Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
- Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
- Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
- Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
GOLONGAN IV
- Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
- Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
- Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
- Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
- Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Berita Viral lainnya
viral di media sosial
Presiden Prabowo Subianto
gaji pensiunan PNS
PT Taspen
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Dilaporkan Hilang Oleh Warga, Gegara Tak Ngantor Hampir 1 Bulan |
![]() |
---|
Irawan Terpaksa Jual Tanah untuk Bayar Polisi Rp 3 Juta usai Dituduh Curi Motor, Diciduk saat Mandi |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Usai Viral 'Rampok Uang Negara' Diberhentikan dari DPRD, Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.