Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria 49 Tahun di Probolinggo Diciduk Polisi Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Masih Keluarga Jauh

Pria 49 tahun di Probolinggo diciduk polisi usai rudapaksa anak di bawah umur, yang ternyata masih ada hubungan keluarga jauh.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahsan Faradisi
AMANKAN PELAKU - Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat ditemui di ruangannya, Senin (14/4/2025). Dia menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan AS (49) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, karena rudapaksa anak di bawah umur.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pria berinisial AS (49) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

Tersangka diamankan setelah melakukan rudapaksa kepada kerabat jauhnya yang masih di bawah umur.

Sebelum ditangani Unit PPA, tersangka terlebih dahulu diamankan warga dan anggota polsek setempat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, tersangka dan korban yang masih di bawah umur yakni 16 tahun memiliki hubungan keluarga jauh.

"Karena memiliki hubungan keluarga meskipun jauh, tersangka menjemput korban di rumahnya. Keduanya kemudian pergi mengendarai sepeda motor tersangka," kata AKP Fajar, Senin (14/4/2025).

Sesampainya di sebuah pos yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), lanjut AKP Fajar, tersangka menghentikan kendaraannya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Setelah itu, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun," jelas AKP Fajar.

Namun, menurut AKP Fajar, ancaman tersangka tak membuat korban takut sehingga korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Sampai akhirnya, tersangka diamankan oleh warga dan anggota Polsek Lumbang.

"Kami sudah olah TKP dan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah perbuatan korban dilakukan hanya di satu TKP atau ada TKP lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa UIN Malang Mengaku Rudapaksa Mahasiswi, Video Minta Maaf Viral, Pihak Kampus Angkat Bicara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved