Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Eri Soal Polemik Penahanan Ijazah, Dampingi Pekerja Laporkan Oknum Pengusaha ke Polisi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja. Namun, komunikasi tersebut berakhir tanpa kesimpulan

Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya, Senin (14/4/2025). Wali Kota Eri berencana menurunkan tim pendamping bagi pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan untuk melapor ke polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha di Surabaya terus berlanjut.

Terbaru, Pemkot Surabaya akan menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke polisi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja. Namun, komunikasi tersebut berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.

"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," kata Cak Eri menirukan penjelasan kedua belah pihak ketika dikonsumsi di Surabaya, Senin (14/4/2025).

Namun menurut Cak Eri, pekerja memiliki bukti kuat soal dugaan penahanan ijazah tersebut.

Baca juga: 50 Pengacara Siap Beri Dukungan Wawali Surabaya Cak Ji, Buntut Dilaporkan Pengusaha 

"Bahkan, memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,

Karena kedua belah pihak saling bersikukuh, maka Pemkot Surabaya mendukung penyelesaian perkara ini melalui hukum. Rencananya, karyawan tersebut akan melaporkan pemilik usaha ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.

Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes.

"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

Baca juga: Tahan Ijazah Pekerja, Pengusaha Terancam Hukuman Penjara hingga Denda Rp 50 Juta

Wali Kota Eri menegaskan bahwa larangan penyimpanan ijazah diatur oleh payung hukum. Karenanya, Pemkot akan mendampingi pekerja yang menjadi korban pelanggaran tersebut.

"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tim kuasa hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Baca juga: PDIP Jatim Bela Wawali Surabaya Armuji yang Dilaporkan Pengusaha ke Polisi, Kanang: Duduk Bersama

Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Hak pekerja harus dilindungi. Bukan hanya menyangkut upah, namun juga perlindungan hukum.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.

Baca juga: Pengakuan Pengusaha yang Laporkan Wawalkot Armuji, Kesal Dikatai Bandar Narkoba, Anaknya Ketakutan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved