Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Nemu Uang Rp50 Ribu Tercetak Tulisan Cacian untuk Koruptor, Dicuci Tak Luntur, BI: Klarifikasi

Tengah viral di media sosial warga temukan uang Rp 50 ribu tercetak tulisan cacian untuk koruptor. Uang kertas itu disebut asli.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
UANG KERTAS VIRAL - Viral video uang pecahan Rp 50.000 yang tercetak tulisan cacian untuk koruptor. Salah satu pengguna Instagram @ben****** telah mengunggah video yang menampilkan uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut pada Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial warga temukan uang Rp 50 ribu tercetak tulisan cacian untuk koruptor.

Uang kertas itu disebut asli.

Pihak Bank Indonesia pun angkat bicara.

Sebelumnya, keberadaan uang itu diunggah pengguna Instagram @ben******.

Ia mengunggah video yang menampilkan uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam video itu, terlihat tulisan cacian untuk koruptor berada di bawah tulisan “50000” di pojok kanan bawah sisi belakang uang Rp 50.000.

Uang tersebut sempat disandingkan dengan uang Rp 50.000 normal. Pada uang normal, tulisan seharusnya yakni “EMISI 2022” yang menandakan Tahun Emisi (TE) 2022.

Video itu kemudian menampilkan uang Rp 50.000 bertuliskan “Koruptor Bang**t” dicuci dengan air mengalir untuk melunturkan tulisan itu. Namun, setelah dicuci, tulisannya tidak meluntur atau memudara.

Tak hanya itu, uang tersebut sempat diterawang dan terlihat ada gambar pahlawan Ir. H, Djuanda Kartawidjaja.

Pengelola akun Instagram lain yang mengunggah video serupa pada Sabtu (12/4/2025), @goj1n******** menyebut bahwa uang Rp 50.000 bertuliskan “Koruptor Bang**t” itu asli, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pantas Artis Drama Kolosal Nekat Belanja Pakai Uang Palsu Rp 223 Juta, Berhasil di 2 Retail Besar

Dalam videonya, uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut juga sempat dicek melalui sinar ultraviolet (UV). Hasilnya ada tulisan “BI” dan bunga Jepun Bali.

Jadi, ketika dilihat dengan sekilas dan dicek menggunakan alat bantu, uang itu disebut-sebut asli.

“Setelah di pastikan uang itu adalah uang asli dan sudah di cek sesuai standar,” tulis keterangan dalam unggahan video.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), M. Anwar Bashori, menyebut keaslian uang Rupiah yang beredar di media sosial tersebut perlu dicek secara langsung.

“Pemeriksaan keaslian uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung menggunakan metode 3D dan atau didukung alat bantu,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Warga Bingung Bayar Pakai Uang Rp 75 Juta Tapi Ditolak Restoran, Bank Indonesia: Dilarang Menolak

Dengan begitu, Bank Indonesia belum apat memastikan keaslian uang Rupiah pecahan Rp 50.000 yang disebut warganet tercetak tulisan cacian untuk koruptor, hanya berdasarkan video atau foto.

Menurut Anwar, uang palsu yang ditemukan sejauh ini memiliki kualitas sangat rendah dan tidak memiliki unsur pengaman yang telah diterapkan BI.

“Dalam hal masyarakat meragukan keaslian uang Rupiah, masyarakat dihimbau untuk meminta perbankan atau Bank Indonesia terdekat untuk melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya,” tuturnya.

Sementara itu sebelumnya, viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu.

Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Lantas, benarkah kini masyarakat tak bisa bayar pakai uang Rp 75 ribu?

Melansir dari TribunJabar, dalam video yang viral terlihat perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.

Setelah itu, dua lembar Rp 75.000 diberikan kepada kasir.

Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.

Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam. 

“Gak bisa kak,” kata sang kasir. 

“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. 

Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut. 

“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Beraksi Malam Hari dan Sengaja Dikusutkan

Terkait hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Baca juga: Sosok Pembongkar Pabrik Uang Palsu Siap Edar Rp 1,3 M, Dulunya Tempat Potong Ayam, Berawal Satpam

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved