Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Bingung Bayar Pakai Uang Rp 75 Juta Tapi Ditolak Restoran, Bank Indonesia: Dilarang Menolak

Tengah viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu. Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
UANG RP 75 RIBU - Viral video menunjukkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. Bank Indonesia angkat bicara. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu.

Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Lantas, benarkah kini masyarakat tak bisa bayar pakai uang Rp 75 ribu.

Melansir dari TribunJabar, dalam video yang viral terlihat perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.

Setelah itu, dua lembar Rp 75.000 diberikan kepada kasir.

Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.

Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam. 

“Gak bisa kak,” kata sang kasir. 

“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. 

Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut. 

“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.

Baca juga: Lokasi ATM Pecahan Rp 20.000 di Surabaya, Malang, Kediri, Pasuruan dan Madiun, Tak Antri Tukar Uang

Terkait hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved