Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Pria Bawa Kabur Motor Warga di Surabaya, Imbas Masalah Utang, Diamankan Polisi

Ceritanya, Korban BG semula memiliki permasalahan utang piutang senilai sekitar Rp20 juta, perihal urusan rentalan mobil, terhadap pihak tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
MALING DIINTEROGASI POLISI-Ketiga tersangka itu, merupakan warga Menganti, Gresik, berinisial AA (25), FM (25), dan NN (52). Mereka diinterogasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan dan Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol I Made Jatinegara. Mereka mencuri motor Honda Beat milik Korban BG. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga sekawan terpaksa meratapi nasibnya yang berakhir mendekam di penjara. 

Mereka terpaksa berurusan dengan Anggota Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, karena mencuri motor milik korban BG di perumahan Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya. 

Ceritanya, Korban BG semula memiliki permasalahan utang piutang senilai sekitar Rp20 juta, perihal urusan rentalan mobil, terhadap pihak tersangka. 

Lantaran berhari-hari tak kunjung dilunasi, ketiga tersangka berinisiatif membawa kabur motor korban yang diparkir area garasi rumah. 

Motor tersebut disimpan dalam salah satu rumah korban untuk nantinya bakal dijual, manakala pihak korban tak kunjung melunasi hutangnya. 

Baca juga: Aksi Maling Sepatu Branded di Kota Malang Terekam CCTV, Pelaku Memfoto Rak sebelum Mencuri

Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol I Made Jatinegara mengatakan, ketiga tersangka itu, merupakan warga Menganti, Gresik, berinisial AA (25), FM (25), dan NN (52). 

Mereka mendatangi rumah korban, dan melihat keberadaan motor Honda Beat terparkir di garasi. Kemudian, para tersangka membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong atau distut. 

Mereka belum sempat menjual motor curian tersebut. Kini motor tersebut disita sebagai barang bukti hasil kejahatan mereka. 

Baca juga: Bocah Penerima Hadiah iPhone Willie Salim Diduga Bohong, Dibela Sang Ibu: Anak Saya Bukan Maling

Kendati alasan ketiga tersangka, sengaja membawa kabur motor tersebut, agar pihak korban segera membayar hutangnya senilai sekitar Rp20 juta karena persoalan rental mobil. 

Tetap saja, lanjut I Made Jatinegara, aksi membawa kabur motor seseorang tanpa sepengetahuan si pemiliknya, merupakan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pencurian

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Baca juga: Beredar Video Gubernur Khofifah Tawarkan Motor Murah Rp500 Ribu, Pemprov Jatim Pastikan Hoaks

"TKP Rumah pelapor. Diparkir di garasi rumah. Tidak dibobol juga. Modusnya berawal suami pelapor punya hutang pada salah satu tersangka. Karena, beberapa hari gak dibayar, akhirnya dia mencuri motor korban. Motor belum sempat dijual," ujarnya di Aula Mapolsek Pakal, pada Sabtu (12/4/2025). 

Sementara itu, Tersangka NN mengaku, semula pihaknya tidak berniat mencuri motor korban. 

Kedatangan mereka di rumah korban cuma bermaksud menagih utang sekitar Rp27 juta. 

Baca juga: Saldo Rekening Muji Lenyap Rp 18 Juta usai Sulit Tarik Uang di ATM, Pencuri Cuma Modal Tusuk Gigi

Pasalnya, pihak korban meminjam uang sejumlah itu, ke Tersangka AA, dengan jaminan mobil korban.

Namun, seminggu kemudian, belum juga lunas utang pinjaman tersebut dibayar, mobil yang dijadikan jaminan piutang, malah disita pihak leasing karena angsurannya menunggak. 

"Gak ada niat mencuri motor. Mau nagih utang. Namun sudah sejam-an di depan orangnya nggak keluar," ujar Tersangka NN.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved