Berita Viral
Saldo Rekening Muji Lenyap Rp 18 Juta usai Sulit Tarik Uang di ATM, Pencuri Cuma Modal Tusuk Gigi
Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Tepatnya di RSUD Tjitrowardojo.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM terjadi di Purworejo, Jawa Tengah.
Tepatnya di RSUD Tjitrowardojo.
Korban bernama Muji Agustina Astuti (MAA) menjadi korban pencurian itu pada 20 Januari 2025.
Akibat kejadian yang terjadi siang hari itu, MAA kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 18.100.000.
Baca juga: Adit Kaget Saldo Rekening Sisa Rp 22 Juta dari Rp 200 Juta, Bingung Masuk Deposito, Bank: itu Bunga
Menurut keterangan korban, ia mengalami kesulitan saat menarik uang di ATM.
Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu lain yang serupa.
Hampir tiga bulan, Polres Purworejo akhirnya dapat mengungkap kasus ini.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.
"Para pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing saat melancarkan aksinya," ungkap AKBP Andry saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Wanita Gasak Saldo Rekening Orangtua Pacar Rp 76 Juta, Ambil Uangnya Bertahap Buat Foya-foya
Modus operandi mereka meliputi tindakan berpura-pura sebagai pengguna ATM untuk mengintip dan menghafal PIN korban, memasang tusuk gigi sebagai jebakan di slot kartu ATM, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain, hingga menarik dana korban menggunakan kartu yang telah dikuasai.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap empat pelaku pada 22 Februari 2025. Dua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH (36), warga Bekasi, dan MR (45), warga Pati.
"Sementara itu, dua pelaku lainnya, YN (45), warga Lampung Timur, dan SWA (35), warga Bekasi, ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut," kata Kapolres.
Dari para tersangka yang berprofesi sebagai pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu kartu ATM BRI
- Tiga buku tabungan Simpedes milik korban
- Satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka
- 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM
Baca juga: Rudi Kaget Saldo Rekening Terkuras Rp149 Juta usai Ditelpon Oknum Petugas Pajak di WA: Pindah 2 Kali
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.