Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Saldo Rekening Muji Lenyap Rp 18 Juta usai Sulit Tarik Uang di ATM, Pencuri Cuma Modal Tusuk Gigi

Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Tepatnya di RSUD Tjitrowardojo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
MODUS GANJAL ATM - Foto ilustrasi untuk berita tentang Muji Agustina Astuti (MAA), warga Purworejo, menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM di RSUD Tjitrowardojo, Purworejo, Jawa Tengah pada 20 Januari 2025. MAA kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 18.100.000. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM terjadi di Purworejo, Jawa Tengah.

Tepatnya di RSUD Tjitrowardojo.

Korban bernama Muji Agustina Astuti (MAA) menjadi korban pencurian itu pada 20 Januari 2025.

Akibat kejadian yang terjadi siang hari itu, MAA kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 18.100.000.

Baca juga: Adit Kaget Saldo Rekening Sisa Rp 22 Juta dari Rp 200 Juta, Bingung Masuk Deposito, Bank: itu Bunga

Menurut keterangan korban, ia mengalami kesulitan saat menarik uang di ATM.

Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu lain yang serupa.

Hampir tiga bulan, Polres Purworejo akhirnya dapat mengungkap kasus ini.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.

"Para pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing saat melancarkan aksinya," ungkap AKBP Andry saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Wanita Gasak Saldo Rekening Orangtua Pacar Rp 76 Juta, Ambil Uangnya Bertahap Buat Foya-foya

Modus operandi mereka meliputi tindakan berpura-pura sebagai pengguna ATM untuk mengintip dan menghafal PIN korban, memasang tusuk gigi sebagai jebakan di slot kartu ATM, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain, hingga menarik dana korban menggunakan kartu yang telah dikuasai.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap empat pelaku pada 22 Februari 2025. Dua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH (36), warga Bekasi, dan MR (45), warga Pati.

"Sementara itu, dua pelaku lainnya, YN (45), warga Lampung Timur, dan SWA (35), warga Bekasi, ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut," kata Kapolres.

Dari para tersangka yang berprofesi sebagai pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu kartu ATM BRI
  • Tiga buku tabungan Simpedes milik korban
  • Satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka
  • 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM

Baca juga: Rudi Kaget Saldo Rekening Terkuras Rp149 Juta usai Ditelpon Oknum Petugas Pajak di WA: Pindah 2 Kali

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved