9 Kondisi Kesehatan yang Tidak Penuhi Kriteria Istitha'ah Jemaah Haji, Gagal Ginjal hingga Demensia
Sebelum dapat menunaikan haji, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha'ah. Berikut jenis penyakit yang perlu diwaspadai.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar penyakit yang tak penuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji.
Pelaksanaan ibadah haji Tahun 2025 M/1446 H semakin dekat.
Sebelum dapat menunaikan rukun Islam kelima ini, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istithaah (kemampuan) kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, ungkap tiga aspek penting dalam istitha'ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji.
Baca juga: Ikuti Manasik Kedua, Ratusan Calon Jemaah Haji Kabupaten Blitar Siap Berangkat ke Tanah Suci
Pertama, mampu secara fisik dan mental. Artinya jemaah dinyatakan sehat dan mampu menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Kedua, memiliki udzur syar'i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji.
"Sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibatalkan (diganti oleh orang lain)," kata Liliek dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Selasa (15/5/2025).
Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada jemaah karena pertimbangan medis dan syar'i.
“Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima,"ungkapnya.
"Bagi yang mendapatkan jumlah porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang mencakup fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membatalkan hajinya," lanjut Liliek.
Proses menyediakan syarat istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh.
Meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H.
Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.
Baca juga: Cara Cek Estimasi Tahun Keberangkatan Calon Jemaah Haji Reguler yang Daftar di 2025, Terlama Sulsel
TribunJatim.com
calon jemaah haji
syarat istithaah
Tribun Jatim
Menteri Agama
Majelis Ulama Indonesia
TribunEvergreen
gagal ginjal
Demensia
jatim.tribunnews.com
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan |
|
|---|
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur |
|
|---|
| Kebangkitan Laskar Ronggolawe, Persatu Tuban Buka Seleksi Pemain Liga 4, Prioritaskan Putra Daerah |
|
|---|
| Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno usai Jadi Pembicara di Seminar KAA: Spirit Dasa Sila Bandung |
|
|---|
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.