Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Salah Transfer TPG, THR Guru PAI di Jombang, Kemenag Akui Ada Kesalahan Teknis

Menjelang perayaan Idil Fitri 1446 Hijiriah lalu, polemik salah transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
HEARING DPRD JOMBANG - Hearing di ruang kerja Komisi D DPRD Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur bersama Kemenag, Disdikbud pada Rabu (14/4/2025). Kemenag akui ada kesalahan transfer TPG, THR guru PAI.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Menjelang perayaan Idil Fitri 1446 Hijiriah lalu, polemik salah transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Jombang sampai di meja DPRD. 

Hearing digelar pada Rabu (14/4/2025) di ruang rapat kerja Komisi D DPRD Jombang dan mengundang Kemenag Jombang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang

Hearing digelar guna memperjelas problem tersebut. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan, dari hasil pembahasan ternyata diketahui adanya tidak sinkron anta regulasi dari Kemenag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Erna menjabarkan, mekanisme penyaluran TPG, THR dan gaji ke-13, jika melihat regulasi yang ada, kedua tunjangan tersebut seharusnya disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Empat Petani Gogol di Desa Tunggorono Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Kompensasi

"Jika mengacu pada aturan itu, seharusnya penyaluran dilakukan lewat APBD. Prosedur dari Kemenag, jadi yang sudah terlanjur membayarkan perlu dikembalikan," ucap Erna pada Selasa (15/4/2025). 

Lebih lanjut, pihak Komisi D akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Disdikbud supaya dapat segera menghitung kebutuhan pembayaran TPG, THR dan gaji ke-13 untuk para guru PAI. 

Erna menjabarkan, rencananya pembiayaan ini akan diusulkan masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025.

"Kami ingin Pemkab bisa melakukan penghitungan beban anggaran yang harus ditanggung. Harapannya ini bisa diakomodasi dalam PAK tahun ini," kata politisi PKB ini. 

Perihal pelaksanaan di tahun 2026, Erna menyebut masih menunggu aturan terbaru. Meskipun begitu, untuk tahun ini jika melihat ketentuan dari Kemenkeu, pembiayaan memang dibebankan ke Pemda melalui APBD. 

"Di tahun 2025 ini aturannya sudah jelas dibebankan ke APBD. Artinya Pemda harus menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan yang menjadi hak para guru," ungkapnya. 

Baca juga: Lahan Dipakai Bangun Sekolah Rakyat, Pedagang Pasar Jombang Gagal Direlokasi, Pemkab: Kajian Ulang

Sementara itu, Kepala Kemenag Jombang, Muhajir mengatakan jika kesalahan transfer yang dilakukan pihak bendahara Kemenag dilakukan tanpa sepengetahuannya. Muhajir juga mengakui ada kesalahan teknis saat pencairan TPG THR Guru PAI. 

"Saat pencairan TPG THR Guru PAI itu kami akui ada kesalahan teknis. Teman-teman tidak konsultasi dulu dengan saya dan mungkin dari teman-teman persepsinya disamakan dengan tahun lalu, padahal regulasinya sudah berubah menjadi tanggungan dari APBD," bebernya. 

Karena kesalahan transfer itu melibatkan uang negara, Muhajir meminta kepada semua guru yang menerima uang salah transfer bisa mengembalikan seluruhnya. 

"Itu kami akui kesalahan kami. Dan sudah tersalurkan ke guru-guru PAI. Maka dari itu kami harap yang belum dikembalikan segera dikembalikan lagi ke kas negara," pungkasnya. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved