Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Wanita Diduga Istri Agus Buntung, Nikah dari Balik Penjara, Keris Jadi Pengganti Mempelai Pria

Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.

TikTok/@erranoviyanthi
KABAR TERBARU AGUS BUNTUNG - (Kiri) Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan. (Kanan) Proses pernikahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Ni Luh Nopianti (kebaya putih). 

I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

Didakwa 12 Tahun Penjara

KABAR TERBARU AGUS BUNTUNG - (Kiri) Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan. (Kanan) Proses pernikahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Ni Luh Nopianti (kebaya putih).
KABAR TERBARU AGUS BUNTUNG - (Kiri) Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan. (Kanan) Proses pernikahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Ni Luh Nopianti (kebaya putih). (TikTok/@erranoviyanthi)

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
 
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Agus Buntung Mengeluh Tak Nyaman Tidur di Penjara, Gatal Badan Saya, Ngotot Jadi Tahanan Rumah

Ibu Agus Pingsan

Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram.

Insiden tersebut terjadi selesai sidang perdana terdakwa Agus dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disidangkan di ruang sidang utama di PN Mataram.

Sementara, terdakwa Agus selepas sidang digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram dan akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. 

Saat itu, kedua orangtua Agus ikut mengantar terdakwa ke mobil. 

Setelah terdakwa masuk mobil tahanan, tiba-tiba ibu Agus lemas dan jatuh pingsan.
 
Kepalanya terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved