Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Masa Kontrak 1 Tahun, ini Rincian Lengkap Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Tak hanya mendapatkan gaji, PPPK paruh waktu juga diberikan tunjangan. Lantas apa saja tunjangan yang didapat PPPK paruh waktu?

KOMPAS.com
TUNJANGAN PPPK - Ilustrasi PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan. Tak hanya mendapatkan gaji, PPPK paruh waktu juga diberikan tunjangan, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Meski status paruh waktu, akan tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu. 

Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.

Tak hanya mendapatkan gaji, PPPK paruh waktu juga diberikan tunjangan.

Lantas apa saja tunjangan yang didapat PPPK paruh waktu? berikut rinciannya, dikutip dari Tribun Sumsel pada Senin (15/9/2025).

Baca juga: Tangis Bura Cuma Disuruh Sabar Tak Lolos PPPK Padahal Sudah Mengabdi 17 Tahun: Ingin Dihargai

Tunjangan PPPK paruh waktu 

PPPK paruh waktu memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. 

Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain :

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan

Menyesuaikan kebijakan instansi

Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah. 

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024. 

Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Baca juga: Sopir Ambulans Lolos PPPK Paruh Waktu Padahal Jarang Masuk Kerja, Dapat Teguran Berulang Kali

Masa kontrak 1 tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved