Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lapas Banyuwangi Terapkan Sistem Cashless, Napi Pakai Kartu ATM untuk Belanja

Para narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi tak lagi memegang uang tunai. Sebagai gantinya, mereka kini menyimpan uangnya di rekening salah satu ban

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
NONTUNAI - Para narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi tak lagi memegang uang tunai. Sebagai gantinya, mereka kini menyimpan uangnya di rekening salah satu bank pelat merah dan ATM. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI- Para narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi tak lagi memegang uang tunai. Sebagai gantinya, mereka kini menyimpan uangnya di rekening salah satu bank pelat merah dan ATM.

Di Lapas, uang dipakai oleh para napi untuk berbelanja di kantin maupun koperasi. Dengan aturan baru itu, mereka bertransaksi sepenuhnya secara cashless dengan kartu ATM.

Pihak Lapas menyerahkan rekening dan kartu ATM kepada para napi untuk menjadikan Lapas bebas peredaran uang tunai. Untuk program ini, Lapas bekerja sama dengan salah satu perbakkan pelat merah.

Kepala Lapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi mengatakan, keputusan menjadikan Lapas cashless untuk mencegah berbagai pelanggaran akibat penggunaan uang tunai, seperti pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi praktik judi di kalangan warga binaan.

"Dengan transaksi nontunai, kami bisa meminimalisir penyalahgunaan uang dan meningkatkan pengawasan keuangan yang dilakukan warga binaan," katanya, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Hasil Penggeledahan Napi di Lapas Banyuwangi, Kalapas Singgung Ponsel dan Narkoba

Ke depan, seluruh transaksi di kantin dan koperasi Lapas Banyuwangi akan dilakukan secara nontunai menggunakan kartu ATM yang telah dibagikan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening tersebut memiliki batasan pemakaian. 

“Warga binaan hanya dapat menggunakan dana untuk belanja di kantin Lapas dan menerima transfer dari keluarga. Mereka tidak bisa melakukan transfer keluar kecuali untuk keperluan pembelanjaan di koperasi,” terangnya.

Buku tabungan warga binaan disimpan oleh pihak Lapas, sementara kartu ATM diberikan kepada pemiliknya.

Rekening para narapidana juga akan difungsikan sebagai media pembayaran premi bagi warga binaan yang menghasilkan produk yang bernilai jual.

“Buku tabungan akan kami serahkan ketika warga binaan yang bersangkutan telah bebas,” ungkapnya.

Mukaffi menyatakan, pengawasan terhadap rekening warga binaan akan dimaksimalkan. Hal itu untuk mendeteksi apabila ada transaksi mencurigakan pada rekening narapidana.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas pungli dan meningkatkan transparansi keuangan di lingkungan Lapas.

“Kami telah menegaskan bahwa setiap layanan yang kami berikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved