Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng

Oknum polisi Polres Pacitan diduga merudapaksa tahanan wanita asal Jateng, kini diperiksa Propam dan ditahan. Terancam sanksi PTDH.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI - Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal. Kini Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jatim.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal.

Kini Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jatim. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Baca juga: Ternyata Ada Bagi-bagi Uang Antara Oknum Polisi dan TNI di Balik Judi Sabung Ayam, Tewaskan 3 Polisi

Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Pada saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved