Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pantas Paula Verhoeven Tak Terima Dituding Selingkuh dari Baim Wong, Sebut Fitnah Terlalu Jauh

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven yang dilayangkan Baim Wong pada Rabu (16/4/2025).

Editor: Torik Aqua
Instagram Paula Verhoeven dan Baim Wong
FITNAH - Paula Verhoeven sebut tudingan dirinya selingkuh dari Baim Wong fitnah, singgung mental anak. 

Sebelumnya diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan dua poin tuntutan, yakni permohonan cerai dan hak asuh anak.

Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sejumlah bukti serta kesaksian, majelis hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai.

Majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.

RESMI CERAI - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Baim Wong mau temui Paula Verhoeven bahas soal anak, hakim menetapkan hak asuh anak dalam pengasuhan bersama.
RESMI CERAI - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Baim Wong mau temui Paula Verhoeven bahas soal anak, hakim menetapkan hak asuh anak dalam pengasuhan bersama. (KOLASE Istimewa/Tribunnews.com - Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Baca juga: Minta Paula Verhoeven Tak Lagi Ganggu Lewat Postingan, Baim Wong Masih Menunggu Jawaban Satu Orang

Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan visi untuk mengasuh kedua anak secara bersama.

Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.

Imbasnya, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.

Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.

Ada pun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved