Berita Viral
Sosok Zeki ASN Penampung Uang Korupsi Sampah, Dapat Transferan Rp15,4 M di 3 Rekening Pribadi
Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan. Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yakni Zeki.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar itu.
Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zeki Yamani alias ZY.
Zeki merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.
"Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Azealia Banks yang Viral karena Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia: Gurun yang Tercemar
Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.
Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.
Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.
"Tapi yang jelas ada fakta bahwa ada sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY," ujar Himawan.
Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.
"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel.
Baca juga: Sosok ASN 13 Tahun Berkeliaran Padahal Terpidana Korupsi, Masih Kerja di Dinas, Dapat Gaji Full

Sementara itu kasus serupa, seorang ASN berkeliaran selama 13 tahun padahal terpidana kasus korupsi menjadi perbincangan.
korupsi pengelolaan sampah
Tangerang Selatan
korupsi
ASN
sampah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.