Berita Viral
Alasan Restoran Jual Tusuk Sate Berbumbu Rp 22 Ribu Seporsi, Laris Diserbu Wanita, Pemilik: Hargai
Viral di media sosial restoran jual tusuk sate diberi bumbu. Ya, tusuk sate itu dijual tanpa daging.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial restoran jual tusuk sate diberi bumbu.
Ya, tusuk sate itu dijual tanpa daging.
Restoran di China tersebut menjual 50 tusuk sate dengan harga 10 yuan atau sekitar Rp 22.500 tiap porsinya.
Rata-rata pengunjung yang datang ke restoran barbekyu di China Selatan ini adalah wanita.
Melansir dari Kompas.com, dalam video yang beredar, penjual membumbui tusuk sate bambu itu dengan daun bawang lalu menaburinya dengan bubuk cabai merah.
Tusuk sate lalu dipanggang sebentar dan disajikan.
Pemilik restoran tusuk sate tanpa sate ini adalah Ma, koki dari Provinsi Hunan.
“Saya ingin membuat pelanggan menghargai rasanya, bukan hanya makanannya,” kata Ma.
Ma menyebut, tusuk sate berbumbu ini memang dijual terutama untuk wanita yang menginginkan camilan tanpa kalori saat larut malam.
“Tusuk-tusuk ini memungkinkan pengunjung wanita menikmati camilan tanpa menambah berat badan,” kata dia.
Baca juga: Pembeli Tak Terima Makan di Restoran Mewah Bayar Rp 23 Juta, Sikap Tak Pantas Dikuak Pihak Restoran
Sejak peluncuran menu baru ini, penjualan di restoran Ma melonjak dengan lebih dari 100 porsi terjual setiap hari.
Restoran ini juga mengalami peningkatan jumlah pelanggan sebanyak 30 persen .
Setiap porsi hidangan tusuk sate, Ma menghasilkan laba empat hingga lima yuan atau sekitar Rp 9.000 hingga Rp 11.200.
Seorang pelanggan mengaku dia menikmati tusuk sate tanpa sate itu saat sedang diet. Ia menambahkan mustard setiap makan, untuk menambah cita rasa.
Sejumlah warganet khawatir, tusuk sate yang dijual merupakan bekas pakai. Meski demikian, Ma meyakinkan bahwa tusuk sate yang ia jual tusuk sate sekali pakai.
Warganet yang lain menganggap konsep jual tusuk sate tanpa sate adalah hal yang gila dan membosankan.
Beberapa warganet juga menyarankan, darpada keluar uang untuk mencicip tusuk sate berbumbu, lebih baik menjilati bumbu instan di rumah karena lebih hemat.
Baca juga: Warga Bingung Bayar Pakai Uang Rp 75 Juta Tapi Ditolak Restoran, Bank Indonesia: Dilarang Menolak
Sementara itu, Ma mengaku akan membuat berbagai menu hidangan yang lebih kreatif lagi.
"Kami berencana untuk mengembangkan lebih banyak hidangan kreatif," kata dia dikutip dari Maeil Business Newpaper.
Meski demikian, konsep yang mirip dengan tusuk sate berbumbu ini sebelumnya juga pernah ada di China.
Pada Juni 2023, pedagang lain di Hunan mengenalkan hidangan Kerikil Pedas.
Kerikil itu dibuat dengan menumis batu sungai dengan bawang putih, perilla, dan rosemary.
Menu ini dijual dengan harga 16 yuan atau sekitar Rp 36.000 per porsi.
Sementara itu, pedagang di provinsi Jiangxi, juga menjual es balok panggang yang dibumbui dengan jinten, cabai, dan bubuk merica.
Berita Lain
Sementara itu di Indonesia, viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu.
Melansir dari TribunJabar, dalam video yang viral terlihat perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.
Setelah itu, dua lembar Rp 75.000 diberikan kepada kasir.
Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.
Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
“Gak bisa kak,” kata sang kasir.
“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya.
Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.
“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.
Terkait hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Baca juga: Pegawai Dipecat Hanya Karena Pulang Duluan Meski Sudah Kerja 3 Tahun, Kini Perusahaan Kena Apes
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.