Berita Viral
Bu Kepsek PNS Selingkuh dengan Buruh Sampai Hamil, Ayah Bayi 'Akting' Nemu, Disdik Tegas Akan Pecat
Skandal perselingkuhan PNS kembali terjadi kini menjerat seorang bu kepala sekolah yang dihamili seorang buruh.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Jawaban dari penemuan bayi yang menghebohkan warga Kebumen akhirnya terungkap.
Siapa sangka, bayi tersebut ternyata hasil dari hubungan gelap antara seorang PNS yang berstatus sebagai kepala sekolah.
Kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kebumen akhirnya menemukan titik terang.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (18/4/2025).
Awalnya, SM mengaku menemukan seorang bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar di wilayah Kecamatan Petanahan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kebumen, kebohongan tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.
Ternyata bayi tersebut adalah anak kandung SM dari hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial CH (40).
Diketahui, CH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kebumen.
"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah," ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
“Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Banyumas, dilansir TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Orang Tua dari Tersangka Pembuangan Bayi di Madiun, Datangi RSUD Caruban, Bawa Pulang Bayi
SM sendiri diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia sempat datang ke rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa bayi yang disebutnya ditemukan dalam tas. Mendengar pengakuan itu, SA segera mencari popok dan susu ke rumah bidan desa.
Namun, cerita SM membuat bidan curiga. Ia pun memeriksa kondisi bayi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya SM mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

PNS
Kepala Sekolah
warga Kecamatan Karanganyar
Kapolres Kebumen
Desa Kalirejo
berita viral
TribunJatim.com
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Didenda Rp 115 Juta, Pemilik Cafe Tak Tahu Siapa yang Nyalakan TV: Saya Pamer Warung ke Keluarga |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dunia, Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Begini Respon Istana Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.