Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bu Kepsek PNS Selingkuh dengan Buruh Sampai Hamil, Ayah Bayi 'Akting' Nemu, Disdik Tegas Akan Pecat

Skandal perselingkuhan PNS kembali terjadi kini menjerat seorang bu kepala sekolah yang dihamili seorang buruh.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
SKANDAL KEPSEK PNS - Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan foto bayi hasil hubungan gelap oknum kepala sekolah dan warga Kebumen, (19/4/2025). Sebelumnya ayah bayi berakting menemukan bayi tersebut dan enggan mengakui darah dagingnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Jawaban dari penemuan bayi yang menghebohkan warga Kebumen akhirnya terungkap.

Siapa sangka, bayi tersebut ternyata hasil dari hubungan gelap antara seorang PNS yang berstatus sebagai kepala sekolah.

Kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kebumen akhirnya menemukan titik terang.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (18/4/2025).

Awalnya, SM mengaku menemukan seorang bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar di wilayah Kecamatan Petanahan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kebumen, kebohongan tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.

Ternyata bayi tersebut adalah anak kandung SM dari hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial CH (40).

Diketahui, CH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kebumen.

"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah," ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

“Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Banyumas, dilansir TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Orang Tua dari Tersangka Pembuangan Bayi di Madiun, Datangi RSUD Caruban, Bawa Pulang Bayi

SM sendiri diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia sempat datang ke rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa bayi yang disebutnya ditemukan dalam tas. Mendengar pengakuan itu, SA segera mencari popok dan susu ke rumah bidan desa.

Namun, cerita SM membuat bidan curiga. Ia pun memeriksa kondisi bayi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya SM mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. (BBC/MANSI THAPLIYAL via Tribun Papua)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved