Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ratapan Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, Diminta Uang Jaminan Rp 2 Juta atau Tahan Ijazah, Si Bos Lupa

UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana memberikan pilihan kepada karyawannya pada awal masa kerja. Mereka pilih membayar Rp 2 juta atau ijazah ditahan.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
NASIB MANTAN KARYAWAN - Korban penahanan ijazah saat melapor ke polisi, Kamis (17/4/2025). Terungkap nasib pilu mantan karyawan Jan Hwa Diana. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana.

Jan Hwa Diana menjadi sorotan karena perusahannya melakukan tahan ijazah karyawan.

UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana memberikan pilihan kepada karyawannya pada awal masa kerja. Mereka pilih membayar Rp 2 juta atau ijazahnya ditahan.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno berdasarkan keterangan korban-korban yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan Diana.

“Jadi kalau untuk ijazah itu sebenarnya prosedurnya di awal, kalau misalnya dia masuk itu harus menaruh Rp 2 juta. Kalau misalnya bahwa dia tidak bisa memberikan Rp 2 juta, maka penggantinya adalah ijazah,” kata Edi, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Penahanan Ijazah Dituntaskan secara Hukum, Desak Disnakertrans Lakukan Pengawasan

Menurut keterangan Edi, selain menahan ijazah, Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang sudah memilih resign.

“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” terangnya.

Untuk itu, dia menuntut agar pihak kepolisian dan jajaran terkait segera mengusut tuntas mengamankan barang bukti.

“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait pilihan untuk membayar Rp 2 juta atau ijazah ditahan juga diakui oleh salah satu mantan karyawan bernama Faizul dalam YouTube Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Nominal Rp 2 juta tersebut dapat dibayar di awal secara cash atau dicicil dua bulan namun potong gaji Rp 1 juta setiap bulannya.

“Jadi gini, (kalau pilih uang) satu bulan gajinya dipotong Rp 1 juta selama dua bulan. Bisa juga bayar langsung pakai uang pribadi Rp 2 juta, jadi nanti gajinya tetap full, nggak ada potongan," ujarnya.

NASIB MANTAN KARYAWAN - Korban penahanan ijazah saat melapor ke polisi, Kamis (17/4/2025). Terungkap nasib mantan karyawan Jan Hwa Diana.
NASIB MANTAN KARYAWAN - Korban penahanan ijazah saat melapor ke polisi, Kamis (17/4/2025). Terungkap nasib mantan karyawan Jan Hwa Diana. (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Baca juga: Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Emosi sampai Gebrak Meja: Ngawur Nih

Uang tersebut sebagai jaminan. Dapat cair apabila karyawan sudah bekerja setidaknya lima tahun.

"Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 Juta (yang dibayar di awal sebagai jaminan) bisa cair. Kalau misalkan (jaminannya) ijazah, ijazah bisa kamu ambil, begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusaha Jan Hwa Diana mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Pengakuan tersebut dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (16/4/2025).

Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawannya.

Namun, Widodo mengatakan bahwa Diana tidak ingat dengan seluruh karyawan tersebut.

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved