Polemik Ijazah Ditahan
Cerita Mantan Karyawan Perusahaan di Surabaya yang Ijazahnya Disita, Melapor ke Polda Jatim
Akibatnya, lorban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar meminta ijazah
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) yang berlokasi di Kota Surabaya, mengadu ke Mapolda Jatim, karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam.
Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.
Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.
Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Pengusutan Kasus Penahanan Ijazah hingga Pemotongan Gaji Karyawan di Surabaya
Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).
Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November.
Baca juga: Eri Cahyadi Bertemu Kemendag, Kaji Sanksi untuk Sentosa Seal Surabaya Penahan Ijazah Karyawan
Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.
Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.
Baca juga: Kadindik Jatim Soal Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan di Surabaya : Salinan
pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan.
Seperti, kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.
"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya.
Baca juga: Pantas Belum Juga Dikembalikan, Jan Hwa Diana Tak Tahu Posisi Ijazah Eks Karyawan, Ditanyai Mbulet
Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, Korban DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen.
Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS.
Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya.
Baca juga: Fakta Baru Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Kantongi TGD dari Kemendag
Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya.
"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah maki maki saya," pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.
Perjanjian pertama, menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah, dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Perjanjian kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah.
Namun, tambah Tarigan, gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.
"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp400 ribu. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).
Itulah mengapa, lanjut Tarigan, pihaknya mendampingi Korban DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.
Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.
Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen karyawan.
Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan.
"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan UD Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti. Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.
Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan, Diana tetap pada pendiriannya tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja.
"Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," kata Tri Widodo.
Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan. Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut.
"Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat," ucap Tri.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.
Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.
"Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu," jelasnya.
Tri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak yang mengakui telah menahan dokumen tersebut, maupun tujuan dari penahanan itu sendiri.
"Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut menarik perhatian publik.
Diana pun sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.
Polemik Ijazah Ditahan
tahan ijazah
Polda Jatim
menahan ijazah karyawannya
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
8 Pelanggaran UD Sentosa Seal Ditemukan Dinas Tenaga Kerja Jatim, Penahanan Ijazah Hingga Upah Minim |
![]() |
---|
Pantas Perusahaan Jan Hwa Diana Kini Disegel Wali Kota, Karyawan Pilih Ramai-ramai Resign: Malu |
![]() |
---|
Cerita Mantan Karyawan UD Sentosa Seal, Resign Mendadak Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus Ijazah |
![]() |
---|
Curhat Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Sampai Bawa Ortu Demi Ambil Ijazah, Akhirnya Malah Dimaki-maki |
![]() |
---|
Kadindik Jatim Soal Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan di Surabaya : Salinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.