Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Belum Juga Dikembalikan, Jan Hwa Diana Tak Tahu Posisi Ijazah Eks Karyawan, Ditanyai 'Mbulet'

Pengusaha Jan Hwa Diana hingga kini masih belum mengembalikan ijazah para mantan karyawannya.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
IJAZAH BELUM DIKEMBALIKAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Diana mengaku tak mengetahui posisi ijazah para mantan karyawannya. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Adapun dalam Perda yang sama di Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya redam," ujar Eri.

Baca juga: Perusahaan Jan Hwa Diana Batasi Karyawan Salat Jumat Cuma 20 Menit, Menteri Agama Ikut Turun Tangan

Sidak Wamenaker

Lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer akhirnya memutuskan untuk mengecek secara langsung ke Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).

Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya.

Bahkan, Diana mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.

"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel, Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).

Akhirnya, Noel menyerahkan perkara penahanan ijazah itu, ke aparat kepolisian.

Selain itu, dia juga meminta agar ada penindakan tegas ketika Diana terbukti bersalah.

"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” ucapnya.

CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan.
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. (TribunJatim.com/Nurarini Faiq)

Sikap Khofifah

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, pihaknya akan mengklarifikasi data eks karyawan yang ditahan ijazahnya untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang," kata Khofifah, di Surabaya, Minggu (20/4/2025)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved