Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Belum Juga Dikembalikan, Jan Hwa Diana Tak Tahu Posisi Ijazah Eks Karyawan, Ditanyai 'Mbulet'

Pengusaha Jan Hwa Diana hingga kini masih belum mengembalikan ijazah para mantan karyawannya.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
IJAZAH BELUM DIKEMBALIKAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Diana mengaku tak mengetahui posisi ijazah para mantan karyawannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengusaha Jan Hwa Diana hingga kini masih belum mengembalikan ijazah para mantan karyawannya.

Padahal ia sudah didesak sejumlah pejabat di antaranya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Bahkan Jan Hwa Diana juga masih belum mengakui perbuatannya.

Kasus itu bermula ketika salah satu korban, Nila Handiani mengadukan masalah penahanan ijazah yang dilakukan Diana ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (25/3/2025).

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, Armuji merespons pengaduan tersebut dengan mendatangi Gudang UD Sentoso Seal, yang berada di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Janji Khofifah ke Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan Perusahaan, Penderitaan Tak Hanya Denda Sholat

Akan tetapi, Diana dalam teleponnya, menyebut Armuji sebagai penipu. 

Akhirnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengunggahnya dalam akun pribadi media sosialnya terkait sidak ini.

Diana sempat melaporkan Armuji ke polisi, tetapi kemudian keduanya berdamai. 

Kasus ini mendapat respons Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk menemani korban, Nila dalam melaporkan perkara itu ke aparat kepolisian.

Lalu, Kepala Disperinaker, Achmad Zaini mengatarkan korban untuk melaporkan perihal penahanan ijazah tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).

Kemudian pada Kamis (17/4/2025), Eri Cahyadi mengantarkan sendiri 30 mantan karyawan Diana melapor ke Polres Tanjung Perak.  

BATASI SALAT JUMAT - Jan Hwa Diana saat konferensi pers di Rumah Dinas Wakil Walikota Sarmuji. Diana kini mendapat sorotan lantaran perusahaannya pangkas gaji karyawan tiap salat Jumat hingga hanya batasi 20 menit untuk beribadah, Senin (21/4/2025).
BATASI SALAT JUMAT - Jan Hwa Diana saat konferensi pers di Rumah Dinas Wakil Walikota Sarmuji. Diana kini mendapat sorotan lantaran perusahaannya pangkas gaji karyawan tiap salat Jumat hingga hanya batasi 20 menit untuk beribadah, Senin (21/4/2025). (KOMPAS.com/Adhitiya Prasta Pratama)

Eri juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Dengan demikian, perkara penahanan ijazah bisa segera menemukan titik terang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Adapun dalam Perda yang sama di Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya redam," ujar Eri.

Baca juga: Perusahaan Jan Hwa Diana Batasi Karyawan Salat Jumat Cuma 20 Menit, Menteri Agama Ikut Turun Tangan

Sidak Wamenaker

Lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer akhirnya memutuskan untuk mengecek secara langsung ke Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).

Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya.

Bahkan, Diana mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.

"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel, Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).

Akhirnya, Noel menyerahkan perkara penahanan ijazah itu, ke aparat kepolisian.

Selain itu, dia juga meminta agar ada penindakan tegas ketika Diana terbukti bersalah.

"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” ucapnya.

CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan.
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. (TribunJatim.com/Nurarini Faiq)

Sikap Khofifah

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, pihaknya akan mengklarifikasi data eks karyawan yang ditahan ijazahnya untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang," kata Khofifah, di Surabaya, Minggu (20/4/2025)

"Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," ujarnya.

Sejauh ini, dari 31 korban yang sudah melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya, baru 11 orang yang memiliki data lengkap untuk penerbitan ulang ijazah.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Khofifah menegaskan, proses hukum atas penahanan ijazah itu akan terus berlanjut.

Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Pasal 42 pada perda itu menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.

Baca juga: Ratapan Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, Diminta Uang Jaminan Rp 2 Juta atau Tahan Ijazah, Si Bos Lupa

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

"Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ucapnya.

Pihaknya sudah bertemu dengan pihak pemilik UD Sentosa Seal.

Hasilnya, pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui soal penahanan ijazah.

Posisi ijazah eks karyawan yang ditahan juga tidak diketahui.

“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved