Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Pria di Tuban Paksa Sopir Beli Stiker dengan Harga Rp300 ribu, Dibekuk Polisi, Residivis

Sosok pria di Tuban diamankan polisi, paksa sopir di Jalan Pantura untuk beli stiker dengan harga Rp300 ribu, ternyata dulunya seorang residivis

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
MERESAHKAN - Yonsi Sasmita (46) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, saat diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban, Senin (21/4/2025). Ia diamankan usai melakukan pemalakan terhadap sopir ayam di Jalur Pantura Tuban. 

Harga satu lembar stiker dipatok dengan harga Rp300 ribu. Jika sopir menolak, pelaku akan terus memaksa hingga korban mau membelinya.

Usai kejadian tersebut, Yonsi akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban pada hari ini Senin(21/4) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Kelurahan Doromukti.

Saat ini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lain dari aksi yang dilakukan oleh Yonsi.

Baca juga: Warga Kesal Preman Palak Pedagang Pasar hingga Bisa Kumpulkan Rp 2,2 Juta, Akui Uang Dipakai Pribadi

Rudi juga menjelaskan, ternyata pelaku merupakan seorang residivis, dan baru bebas pada tahun 2021 kemarin. 

Ia diamankan karena melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

“Sempat diamankan karena mengaku seorang anggota dan melakukan pemerasan,” bebernya.

Dari kejadian ini Rudi menghimbau jika ada korban yang pernah dipalak oleh pelaku, agar melapor ke Satreskrim Polres Tuban.

“Kita imbau jika ada warga yang pernah dipalak oleh Yonsi untuk melapor,” pungkasnya.

Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved