Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Ijazah Ditahan

Cerita Mantan Karyawan UD Sentosa Seal, Resign Mendadak Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus Ijazah

Terbaru, ada 44 orang mantan karyawan dari perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana itu, mulai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
LAPOR POLISI - Korban SAS saat membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (22/4/2025). Ia wajib membayar Rp 2 juta bila ingin ijazah kembali.  

Kasus kedua, Kuncoro mengulas mengenai adanya tindak pidana penggelapan. Pasalnya, para pelamar kerja yang melamar ke Margomulyo itu, diminta menyerahkan ijazah. 

Lalu, para pelamar kerja dijebak dengan klausul akal-akalan, dengan menyerahkan uang tunai dua juta rupiah, sebagai uang penebus ijazah yang disita. 

"Namun setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini termasuk unsur tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," terangnya.

Lalu yang ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain. Kuncoro mengatakan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406; barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.

"Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidang dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasa mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Ini yang kemudian kita melihat ada unsur-unsur penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved