Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gudang Perusahaan Jan Hwa Diana Resmi Disegel Pemkot, Eri Janjikan Ijazah Kembali: Aku Cacake Arek

Penyegelan dilakukan buntut laporan soal perusahaan Jan Hwa Diana yang menahan ijazah karyawan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI - KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
GUDANG DIANA DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Diana mengaku tak mengetahui posisi ijazah para mantan karyawannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana resmi disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Penyegelan dilakukan menyusul laporan mengenai perusahaan Jan Hwa Diana yang menahan ijazah karyawannya.

Selain itu, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Baca juga: Pantas Sulasmi Larang Keranda Jenazah Lewati Rumahnya, Akhirnya Warga Mengalah Bopong Lewat Sungai

Penyegelan dilakukan tim Satpol PP Surabaya yang menempelkan stiker larangan dan menggunakan garis pembatas di area gudang yang terletak di kawasan Margomulyo.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pekerja di bangunan tersebut.

"Hari ini kami akan melakukan penyegelan, sama sekali enggak ada pintu keluar lagi," ujar salah satu petugas kepada karyawan di lokasi.

"Yang ini (gerbang besar) sama itu ya (pintu kecil)," imbuhnya.

Seorang pria mengenakan kaus lengan panjang dan masker, yang mengaku sebagai pegawai UD Sentoso Seal, menegaskan bahwa tidak ada kegiatan di dalam gudang tersebut.

"Enggak ada (orang di dalam gudang), iya kosong," katanya.

Petugas Satpol PP Surabaya dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlihat mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB siang.

Sementara tidak ada aktivitas pekerja terlihat di gudang dengan pintu gerbang berwarna biru tersebut.

Hanya ada karyawan dari perusahaan lain yang melintas di depan bangunan.

Sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian sudah bersiaga di depan gudang UD Sentoso Seal sejak pagi pukul 08.30 WIB.

Lalu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, laporan satu karyawan yang ijazahnya ditahan, telah diproses Polda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, laporan satu karyawan yang ijazahnya ditahan, telah diproses Polda Jatim, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Setelah itu, anggota Satpol PP mulai memasang tanda dan stiker bertuliskan 'DISEGEL' di gerbang gudang.

"Bagi semua, siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya," tegas Eri saat meninjau lokasi.

"Karena itu saya bersama Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun di Surabaya, harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh," tambahnya.

Eri pun berkomitmen untuk mengupayakan ijazah eks karyawan UD Sentoso Seal yang masih ditahan perusahaan Jan Hwa Diana untuk segera kembali.

Hal ini disampaikan Eri usai menyegel gudang milik perusahaan tersebut yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025).

"Nanti saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak), mengajak untuk mengembalikan ijazahnya," kata Eri di lokasi, Selasa.

Baca juga: Sosok Ati Taek Sopir Truk Wanita Berani Menyetir di Daerah Terisolasi, Viral Terobos Banjir Sungai

Eri menekankan bahwa ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk mencari pekerjaan.

"Aku cacake (kakaknya) arek Surabaya, pasti ya aku akan turun, tak gawe yak apa isok (aku buat bagaimana caranya ijazahnya bisa) balik, itu yang akan saya lakukan," ujarnya.

"Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban, karena ini di Surabaya. Karena ijazah itu dibuat dengan pendaftaran pekerjaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Eri mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha dan karyawan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Menurutnya, semua pihak mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi.

"Siapa pun tidak boleh membuat Surabaya gaduh atau mencoreng nama baik kota ini," tegas Eri.

Ia menambahkan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi perizinan dan aturan pemerintah.

"Kami akan terus berkoordinasi agar ketertiban tetap terjaga dan Surabaya tetap menjadi kota yang guyub serta tertib," tutupnya.

Lebih lanjut, Eri mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha dan karyawan untuk mematuhi aturan pemerintah.

Menurutnya, semua pihak mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Sementara itu, mantan karyawan UD Sentoso Seal mengaku lega setelah penyegelan gudang yang berada di kawasan Margorejo, Selasa (22/4/2025).

Namun ia belum sepenuhnya lega karena ijazahnya belum dikembalikan.

"Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, tinggal ijazahnya saja, belum (diterima), selebihnya di pengacara saja," kata korban, Satrio Ambasakti (20), di lokasi, Selasa (22/4/2025).

Akan tetapi, pria yang pernah bekerja sebagai staf gudang UD Sentoso Seal tersebut mengaku belum sepenuhnya lega karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaannya.

"Sedikit lega, tapi lega lagi kalau ijazahnya sudah keluar semua, belum dapat ijazah semua," ujarnya.

Satrio berharap, dengan adanya penyegelan ini, perusahaan-perusahaan di Surabaya lebih berhati-hati agar para pengusaha tidak lagi menahan ijazah karyawannya.

"Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi."

"Dari teman beda-beda (harapan hukumannya pelaku), semoga dihukum setidaknya setimpal," ucap Satrio.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved