Berita Viral
Nasib Akhir Lucky Hakim Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wajib Magang, Kemendagri Buka Suara
Lucky Hakim kini harus magang di Kemendagri selama tiga bulan, berlaku pekan depan.
Namun, apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim Inspektorat kata dia, akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahan dan fakta-faktanya.
"Seluruh Kepala Daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya dan kapanpun pelaksananya wajib," ucap Bima Arya.
Terkait dengan perkara Lucky Hakim ini, Bima Arya menyebut pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai pengingat kepada seluruh kepala daerah.
Hal itu penting untuk menjadi pengingat agar para kepala daerah bisa memahami lebih dalam perihal mandat dan tanggung jawabnya ketika memutuskan diri maju sebagai pelayan rakyat.
"Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai Kepala Daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami," kata dia.
Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Nina Agustina Kalah dari Lucky Hakim di Pilkada Indramayu, Viral Marah-marah
Diviralkan pertama kali oleh Dedi Mulyadi
Sebelumnya, momen Lucky Hakim plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025 diketahui lewat unggahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Dedi memperlihatkan momen ketika Lucky tengah memakai baju kimono dan turun dari mobil.
Selain itu, dia juga menuliskan sindiran kepada Lucky lantaran tidak izin terlebih dahulu saat liburan ke Jepang.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dedi mengatakan Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Baca juga: Lucky Hakim Malu Pakai Fasilitas Mewah Wakil Bupati Indramayu, Kini Mengundurkan Diri: Saya Gagal
Namun, dia mengatakan Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.
Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.
Lucky Hakim
Bupati Indramayu
liburan ke Jepang
hukuman Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa izin
Kementerian Dalam Negeri
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siapa Sebenarnya Cagub yang Pinjam Duit Rp 53 Miliar ke Artis? Berani Beri Jaminan 11 Tanah |
![]() |
---|
Target Prabowo setelah Tetapkan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 |
![]() |
---|
SPBU Swasta Kesulitan Dapat Stok BBM, Pegawainya Banting Setir Jualan Kopi dan Donat, Warga Prihatin |
![]() |
---|
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.