Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Lucky Hakim Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wajib Magang, Kemendagri Buka Suara

Lucky Hakim kini harus magang di Kemendagri selama tiga bulan, berlaku pekan depan.

Editor: Olga Mardianita
KOMPAS.COM/MOHAMMAD SYAHRI ROMDHON
LIBURAN KE JEPANG - Lucky Hakim kini mendapat hukuman setelah liburan ke Jepang tanpa izin selama Lebaran 2025. Kini dia harus magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman untuk Lucky Hakim kini telah ditetapkan.

Bupati Indramayu itu kena sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin.

Terlebih-lebih liburan itu berlangsung saat Lebaran 2025.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun buka suara.

Wakil Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan pesan ke pejabat negara lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Pantas Disindir Dedi Mulyadi? Ini Alasan Lucky Hakim ke Jepang, Bupati Indramayu: Kantor Tutup

Lucky Hakim pun akan magang selama tiga bulan di Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.

Bima menuturkan Lucky Hakim wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Alasan Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Sentil Soal Masalah Penyapu Koin

Dia menjelaskan bahwa magang ini tidak bisa diwakilkan sehingga Lucky Hakim harus hadir secara langsung ke Kemendagri.

"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa tak pernah ada aturan yang memperbolehkan kepala daerah cuti atau berlibur.

"Kementerian Dalam Negeri juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Kata dia, kalaupun kepala daerah terdesak untuk melakukan libur atau perjalanan ke luar negeri atau suatu daerah, diwajibkan untuk membuat izin ke Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) hingga ke Presiden RI.

Namun, apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim Inspektorat kata dia, akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahan dan fakta-faktanya.

"Seluruh Kepala Daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya dan kapanpun pelaksananya wajib," ucap Bima Arya.

Terkait dengan perkara Lucky Hakim ini, Bima Arya menyebut pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai pengingat kepada seluruh kepala daerah.

Hal itu penting untuk menjadi pengingat agar para kepala daerah bisa memahami lebih dalam perihal mandat dan tanggung jawabnya ketika memutuskan diri maju sebagai pelayan rakyat.

"Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai Kepala Daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami," kata dia.

Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Nina Agustina Kalah dari Lucky Hakim di Pilkada Indramayu, Viral Marah-marah

Diviralkan pertama kali oleh Dedi Mulyadi

Sebelumnya, momen Lucky Hakim plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025 diketahui lewat unggahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Dedi memperlihatkan momen ketika Lucky tengah memakai baju kimono dan turun dari mobil.

Selain itu, dia juga menuliskan sindiran kepada Lucky lantaran tidak izin terlebih dahulu saat liburan ke Jepang.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.

Dedi mengatakan Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.

Baca juga: Lucky Hakim Malu Pakai Fasilitas Mewah Wakil Bupati Indramayu, Kini Mengundurkan Diri: Saya Gagal

Namun, dia mengatakan Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.

Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.

"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.

Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. 

"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved