PSU Pilkada Magetan

Nasib Penetapan Calon Bupati Magetan Terpilih Tunggu Surat MK

Terhitung sudah satu bulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Magetan rampung digelar.

Tayang:
Instagram KPU Jatim
KONSULTASI - Rombongan KPU Jatim dan KPU Magetan saat mendatangi KPU RI di Jakarta, Senin (21/4/2025). Dalam kesempatan itu, perwakilan KPU Jatim dan KPU Magetan diterima langsung Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terhitung sudah satu bulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Magetan rampung digelar.

Namun, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, pihaknya bersama KPU Magetan telah berkonsultasi dengan KPU RI di Jakarta, Senin (21/4/2025). Dari hasil konsultasi itu, KPU Jatim mendapatkan penjelasan mengenai penetapan paslon terpilih pasca PSU.

"Secara regulasi, KPU masih menunggu konfirmasi via surat dari MK," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Surat dari MK itu berisi pemberitahuan secara resmi bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada kembali di MK berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.

Surat itu akan menjadi acuan KPU RI untuk menyurati KPU provinsi dan KPU daerah perihal penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada di daerah yang menggelar PSU. 

Dan sampai saat ini, Aang menegaskan KPU masih menunggu surat tersebut. Pada prinsipnya, KPU menyatakan siap apalagi jika surat itu telah keluar hanya ada 3 hari sebagai tenggat waktu untuk melaksanakan penetapan Paslon terpilih. Namun, Aang kembali menegaskan KPU masih menunggu surat dari MK. 

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Tuntas, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Belum Jelas

"Di regulasinya memang harus menunggu surat Sekjen MK untuk memastikan bahwa proses hasil pelaksanaan putusan itu tidak disoal lagi di MK," tandasnya. 

Sebelumnya, KPU Magetan memang telah merampungkan Rekapitulasi Penghitungan Hasil PSU, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025) lalu, sekitar pukul 18.55 WIB.

Berlangsung di Gedung Jalak Lawu, rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Hasilnya, Paslon Nomor Urut 1 Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro mendapat 137.345 suara, Paslon Nomor Urut 2 Hergunadi - Basuki Babussalam 130.947 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa 136.403 suara.

Adapun dari total surat suara 415.840 buah, jumlah surat suara sah sebanyak 404.695, dan surat suara tidak sah 11.145. Serta DPT 530.630 orang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved