PSU Pilkada Magetan
Buku Register Perkara MK Terbit, Sengketa PHPU Magetan Dipastikan Tak Lagi Masuk Gugatan
Kabupaten Magetan dipastikan tidak terdaftar, sebagai wilayah yang terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Kabupaten Magetan dipastikan tidak terdaftar, sebagai wilayah yang terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Kepastian tersebut ditampilkan dalam situs resmi Perkara Registrasi Mahkamah Konstitusi MKRI.id. Total ada 7 perkara, yang dinyatakan memenuhi syarat dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
7 perkara itu antara lain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Sebagai informasi, Kabupaten Magetan telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu (22/3/2025), di 4 TPS sesuai yang diputuskan oleh Hakim Konstitusi. Yakni 2 TPS Desa Kinandang, 1 TPS Desa Selotinatah dan 1 TPS Desa Nguri.
Baca juga: Ibu di Magetan Syok Temukan Anaknya Tak Bernyawa di Kamar, Sudah Lebih dari Sepekan
Bahkan KPU Kabupaten Magetan juga sudah menggelar Rekapitulasi Penghitungan Hasil PSU, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025).
Hasilnya, Paslon Nomor Urut 1 Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro mendapatkan 137.345 suara, Paslon Nomor Urut 2 Hergunadi - Basuki Babussalam 130.947 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa 136.403 suara.
Sementara dari total surat suara 415.840 buah, jumlah surat suara sah sebanyak 404.695, dan surat suara tidak sah 11.145. Serta DPT 530.630 orang.
Baca juga: Pulang Halal Bihalal, Dua Perguruan Silat Bentrok di Perbatasan Madiun-Magetan, Mobil Warga Rusak
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI.
“Kami masih nunggu regulasi dari KPU RI turun, untuk dasar penetapan,” ujarnya dengan singkat, Selasa (22/4/2025).
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pilkada Magetan
KPU Magetan
TribunJatim.com
Sengketa PHPU Magetan Dipastikan Tidak Lagi Masuk Gugatan, Buku Register Perkara MK Telah Keluar |
![]() |
---|
Nasib Penetapan Calon Bupati Magetan Terpilih Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
PSU Pilkada Magetan Tuntas, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Belum Jelas |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi PascaPSU Pilkada Magetan 2024, Paslon Nomor 1 Nanik-Suyatni Jadi Pemenang |
![]() |
---|
PSU Pilkada Magetan Telah Digelar, KPU Jatim Apresiasi Petugas KPPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.