Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSU Pilkada Magetan

Sengketa PHPU Magetan Dipastikan Tidak Lagi Masuk Gugatan, Buku Register Perkara MK Telah Keluar

Kepastian tersebut ditampilkan dalam situs resmi Perkara Registrasi Mahkamah Konstitusi MKRI.id. Total ada 7 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
PELAKSANAAN PSU - Masyarakat Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, mendatangi TPS 009, untuk menggunakan hak pilihnya di salah satu TPS yang diputuskan MK untuk melaksanakan PSU, Sabtu pagi (22/3/2025). Kabupaten Magetan dipastikan tidak terdaftar dalam situs resmi Perkara Registrasi Mahkamah Konstitusi. Total ada 7 perkara, yang dinyatakan memenuhi syarat dan tercatat dalam BRPK 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Kabupaten Magetan dipastikan tidak terdaftar, sebagai wilayah yang terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Kepastian tersebut ditampilkan dalam situs resmi Perkara Registrasi Mahkamah Konstitusi MKRI.id.

Total ada 7 perkara, yang dinyatakan memenuhi syarat dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

7 perkara itu antara lain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Sebagai informasi, Kabupaten Magetan telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu (22/3/2025), di 4 TPS sesuai yang diputuskan oleh Hakim Konstitusi.

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Tuntas, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Belum Jelas

Yakni 2 TPS Desa Kinandang, 1 TPS Desa Selotinatah dan 1 TPS Desa Nguri.

Bahkan KPU Kabupaten Magetan juga sudah menggelar Rekapitulasi Penghitungan Hasil PSU, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025).

Hasilnya, Paslon Nomor Urut 1 Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro mendapatkan 137.345 suara, Paslon Nomor Urut 2 Hergunadi - Basuki Babussalam 130.947 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa 136.403 suara.

Baca juga: KPU Kabupaten Magetan Gelar Rekapitulasi Hasil PSU 4 TPS Langsung dalam 1 Hari

Sementara dari total surat suara 415.840 buah, jumlah surat suara sah sebanyak 404.695, dan surat suara tidak sah 11.145. Serta DPT 530.630 orang.

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Telah Digelar, KPU Jatim Apresiasi Petugas KPPS

Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI.

“Kami masih nunggu regulasi dari KPU RI turun, untuk dasar penetapan,” ujarnya dengan singkat, Selasa (22/4/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved