Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan
Nasib Tahanan Wanita Diduga Korban Nafsu Bejat Aiptu LC, 3 Hari Dipaksa 'Melayani' di Sel: Takut
Curhatan tahanan wanita, korban rudapaksa Aiptu Lilik Cahyadi. PW ngaku takut hingga minta dikeluarkan.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib PW (21), diduga korban rudapaksa Aiptu Lilik Cahyadi alias Aiptu LC.
PW diketahui seorang tahanan Mapolres Pacitan.
Ia ditahan setelah diamankan saat penggerebekan sebuah hotel di Pacitan, Jawa Timur pada Jumat (28/2/2025).
Nasibnya di ruang tahanan Mapolres Pacitan memprihatinkan, PW mengaku takut, sebab ia dirudapaksa oleh polisi yang memiliki jabatan tinggi di sana.
Kejadian tak senonoh ini terungkap karena PW curhat ke pacarnya.
PW bercerita, dirinya tiga hari mengalami tindakan tak pantas dari polisi, diduga Aiptu Lilik Cahyadi.
Untuk diketahui, PW sebelumnya diamankan di hotel yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.
Wanita itu diketahui merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, PW diduga berperan sebagai mucikari.
PW tertangkap basah sedang membawa satu wanita dan satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi.
Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: 4 Polisi Cuma Diam saat Wanita Dikeroyok Debt Collector, Kapolsek Membela Kini Dicopot Jabatannya
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.
PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.
Kemudian pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.
PW diduga diperkosa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi.
Tak hanya sekali, Aiptu LC kembali memperkosa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Sosok Pria di Tuban Paksa Sopir Beli Stiker dengan Harga Rp300 ribu, Dibekuk Polisi, Residivis
Dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh Aiptu Lilik di dalam sel Mapolres Pacitan.
Perbuatan bejat Aiptu Lilik Cahyadi itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.
"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).
Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.
Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.
Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.

Sementara itu, PW mengaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa diam atas perlakuan oknum polisi itu kepadanya.
Saat ini, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Aiptu LC itu sudah ditangani oleh Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya dugaan pemerkosaan itu.
"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," kata AKPB Ayub dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin (21/4/2025).
Ia mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Aiptu Hendra, Polisi Hina Seniman Murahan Tak Bakal Kaya, Joget-joget usai Merendahkan
Pada akun Instagramnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan akan menangani kasus itu secara profesional.
Hal itu menanggapi komentar akun @chilomita_ronsaricc di postingannya.
"Tolong pak... Tindak tegas plt kasat Aiptu L yg memperkosa tahanan. Sdh jatuh tertimpa tangga. Tindak tegas. Kawal putusan hingga dipecat tdk hormat," tulis akun itu.
Kapolres Pacitan pun mengaku sudah menanganinya dengan profesional.
"insya Allah pa / bu sudah ditangani secara tegas dan profesional oleh Polda Jatim," tulisnya.
Aiptu LC Terancam Sanksi PTDH

Polda Jatim bakal menindak tegas oknum Anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim, selama bergulirnya penyelidikan.
Proses penahanan yang dijalani Aiptu LC sudah berlangsung sejak kasus tersebut berhasil terendus oleh penyelidikan internal Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, sejak awal pekan April 2025 lalu, hingga saat ini, yakni Senin (21/4/2025).
"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan oknum Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang (UU) tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," jelas mantan Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT itu.
Pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban.
Selain itu, lanjut Abraham Abast, sanksi hukuman PTDH tersebut merupakan komitmen penuh instansi Polri; Polda Jatim menindak setiap oknum anggota Polri yang kedapatan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.
"Dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainya
Aiptu Lilik Cahyadi
Mapolres Pacitan
Jawa Timur
Jawa Tengah
tahanan wanita
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polres Pacitan Dipecat, Tersandung Kasus Rudapaksa Tahanan Propam: 4 kali |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|
Mahasiswa di Pacitan Gelar Aksi, Buntut Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.