Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan

Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai R

Instagram.com/@kejari.medan/freepik.com
TERSANGKA KORUPSI ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp 21,91 Miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025. 

"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

Baca juga: Drama Penangkapan Nenek Risma Siahaan, Tersangka Korupsi PT KAI Rp 21,91 M, sempat Pura-pura Pingsan

TERSANGKA KORUPSI ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp 21,91 Miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025.
TERSANGKA KORUPSI ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp 21,91 Miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025. (Instagram.com/@kejari.medan/freepik.com)

Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya

Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved