Berita Viral
Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai R
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 Miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Risma Siahaan
Tribun Jatim
korupsi
PT KAI
TribunEvergreen
Medan
berita viral
jatim.tribunnews.com
| Sosok Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo Wafat di Usia 77 Tahun, Dulu Pernah Ganti Nama Imbas Sakit |
|
|---|
| Kisah Impian Projo Jadi Partai Hingga Ganti Logo, Jokowi Pantas Jadi Ketum, Budi Arie: Tidak Akan |
|
|---|
| Ompreng MBG: Dulu Diisukan ada Minyak Babi, Kini Diduga Made In China Dipalsukan Jadi Indonesia |
|
|---|
| Anak Laporkan Ibu ke Polisi setelah Dipukul Pakai Sapu karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Pantas Warseno Robohkan Rumah setelah Istri Selingkuh dengan Temannya: Dibangun Bapak Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Risma-Siahaan-dua-kali-pingsan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.