Berita Viral
Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai R
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 Miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Risma Siahaan
Tribun Jatim
korupsi
PT KAI
TribunEvergreen
Medan
berita viral
jatim.tribunnews.com
Tangis Uya Kuya Lihat Video Penjarahan Rumahnya, 'Bukan dari Gaji Dewan', Sedih 20 Kucingnya Hilang |
![]() |
---|
Tangis Kompol Cosmas Dipecat karena Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Niat Membuat Celaka |
![]() |
---|
Hendra Driver Ojol Haru Dapat Kiriman Makanan dari Pelanggan Luar Negeri, Bagi-bagi ke Ojol Lain |
![]() |
---|
Maskapai Bayar Rp 1,2 T karena Pesawatnya Tumbahkan Bahan Bakar ke Sekolah, 60 Siswa Iritasi |
![]() |
---|
Sosok Eks Persija Diserbu Warganet Gegara Nama Mirip Ahmad Sahroni, Syahroni: Bukan Anggota DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.