Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sewakan Kamar Kos untuk Berbuat Asusila, Pria Lamongan ini Diciduk Polisi, Terkuak Segini Tarifnya

Keberadaan tempat kos di wilayah Kedungpring Lamongan ini meresahkan warga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Polsek Kedungpring Lamongan
KOS-KOSAN ASUSILA - Polsek Kedungpring mengamankan pengelola kos-kosan yang disewakan untuk laki-laki hidung belang sebagai tempat untuk asyik maasyuk alias mesum pasangan bukan suami istri di Kedungpring Lamongan, Selasa (22/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Keberadaan tempat kos di wilayah Kedungpring meresahkan warga.

Kos-kosan yang jauh dari pusat pemerintahan Lamongan itu ternyata  kerap dijadikan lokasi mesum atau asusila.

Polisi yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring tersebut langsung bergerak melakukan razia.

Benar adanya, anggota Polsek Kedungpring mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

Baca juga: Niat Tawuran Antar Gang Gagal, 2 Bocah Anggota Gangster Diciduk, Lainnya Diburu Polisi Lamongan

Polisi kemudian mencari tahu pengelola kos-kosan. Dan didapati nama AF warga Kalen. 

"Kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring yang diduga sebagai pengelola kos," kata Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4/2025). 

AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring langsung dibawa oleh petugas ke Mapolsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan.

Dikatakan Sudibyo, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring.

Dari informasi masyarakat ini, lanjut Dibyo, polisi pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.  Informasi akurat, polisi  kemudian mendatangi lokasi.

"Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya. 

Dari pengakuan pasangan bukan suami istri ini, mereka membayar sewa kamar kepada AF sebesar Rp 35 ribu untuk dengan durasi waktu 30 menit. 

Baca juga: Kecelakaan di Lamongan, Truk Tronton Muat Semen Hantam Warung usai Serempet Motor, Diduga Rem Blong

Tarif kos-kosan short time, berlaku dalam setiap kali ada pasangan calon yang ingin menggunakan tempat kosnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan 1 set seprei warna biru motif kotak serta 1 buah HP. 

Saat ini,  AF telah diamankan  di Rutan Polsek Kedungpring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AF dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Yakni  tentang tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Ancaman hukuman  penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved