Sewakan Kamar Kos untuk Berbuat Asusila, Pria Lamongan ini Diciduk Polisi, Terkuak Segini Tarifnya
Keberadaan tempat kos di wilayah Kedungpring Lamongan ini meresahkan warga.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Keberadaan tempat kos di wilayah Kedungpring meresahkan warga.
Kos-kosan yang jauh dari pusat pemerintahan Lamongan itu ternyata kerap dijadikan lokasi mesum atau asusila.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring tersebut langsung bergerak melakukan razia.
Benar adanya, anggota Polsek Kedungpring mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
Baca juga: Niat Tawuran Antar Gang Gagal, 2 Bocah Anggota Gangster Diciduk, Lainnya Diburu Polisi Lamongan
Polisi kemudian mencari tahu pengelola kos-kosan. Dan didapati nama AF warga Kalen.
"Kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring yang diduga sebagai pengelola kos," kata Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4/2025).
AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring langsung dibawa oleh petugas ke Mapolsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Sudibyo, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring.
Dari informasi masyarakat ini, lanjut Dibyo, polisi pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi akurat, polisi kemudian mendatangi lokasi.
"Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.
Dari pengakuan pasangan bukan suami istri ini, mereka membayar sewa kamar kepada AF sebesar Rp 35 ribu untuk dengan durasi waktu 30 menit.
Baca juga: Kecelakaan di Lamongan, Truk Tronton Muat Semen Hantam Warung usai Serempet Motor, Diduga Rem Blong
Tarif kos-kosan short time, berlaku dalam setiap kali ada pasangan calon yang ingin menggunakan tempat kosnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan 1 set seprei warna biru motif kotak serta 1 buah HP.
Saat ini, AF telah diamankan di Rutan Polsek Kedungpring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AF dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Yakni tentang tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Waspada Campak, Dinkes Bondowoso Catat 6 Kasus Positif Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Mulai Terapkan Pengolahan Sampah Insinerator Tahun ini, Pandaan Jadi Pilot Project |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Desa di Tulungagung ini Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.