Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Abdul Rozak usai Pergoki Istri Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos: 1 Tahun Dibohongi

Di hadapan penyidik, suara AR mulai terdengar lirih. Ia baru menyadari istrinya sudah meninggal.  Dengan terisak, ia mengaku tak kuasa

Editor: Torik Aqua
Pexels
SELINGKUH - Ilustrasi selimut. Abdul Rozak gelap mata usai pergoki istri berduaan dengan selingkuhan di kamar kos. Menangis setelah bacok istri hingga tewas 

Korban EFD juga mengaku sedang berada di Surabaya tetapi tidak menyebutkan secara rinci di mana lokasi tepatnya.

Dalam kondisi itu, AR langsung meminjam mobil namun bukan pergi ke Surabaya melainkan menunggu di pintu keluar Jembatan Suramadu.

Baca juga: Bu Kepsek PNS Selingkuh dengan Buruh Sampai Hamil, Ayah Bayi Akting Nemu, Disdik Tegas Akan Pecat

Hal itu dilakukan AR mulai pukul 23.00 WIB hingga keesokan harinya, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Atau sekitar satu jam sebelum kejadian pembunuhan di rumah kos.

“Jam 8 pagi saya menyerah dan pulang. Saya terbesit dalam pikiran bahwa saya pernah mengantarkan isteri 10 hari yang lalu ke lokasi (TKP) untuk ambil COD. Cuma saat itu saya menunggu agak jauh, isteri saya  jalan kaki ambil barang COD. Ternyata yang memberi bingkisan laki-laki setelah saya perhatikan dari kaca spion motor. Dari situ kami cekcok parah,” papar AR.

Dengan kondisi tidak tidur semalam suntuk, AR bergegas untuk berangkat menuju TKP dengan mengendarai mobil.

Setiba di rumah kos, ia melihat satu unit sepeda motor gede persis seperti yang diceritakan seorang temannya.  

“Saya dengan sopan mengetuk pintu, assalamu alaikum tanpa jawaban tapi terdengar bisikan dari dalam. Saya ketok lagi, masih seperti itu akhirnya saya jengkel dan dobrak pintu,” tegas AR.

Baca juga: Mendadak Kejang, Pemotor Wanita Hebohkan Warga di SPBU Akses Suramadu Bangkalan Madura

Dari balik pintu rumah kos dengan dinding tembok berwarna merah muda itu, AR mendapati isterinya, EFD dengan AA.

PIL tersebut kabur, pelaku AR langsung membacok EFD dan mengejar hingga membacok secara berulang tubuh AA yang kabur ke kamar mandi.  

“Saya tidak tahu berapa kali membacok (AA), pokoknya hasilnya ya seperti itu pak. Saya balik ke isteri bacok lagi, balik lagi ke AA dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh isteri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya pak,” tutur AR sambil tidak kuasa menahan tangis.

Korban EFD menderita luka bacok pada punggung sisi kiri, pipi kiri hingga dagu, serta luka bacok pada pangkal paha kiri.

Saat dievakuasi, kondisi EFD sempat kritis namun meregang nyawa ketika tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.  

Sementara korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Hasil pemeriksaan oleh Spesialis Forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF mengungkapkan, terdapat luka bacok pada kepala bahkan sampai terjadi patah pada tulang tengkorak.

Selain itu, terdapat pula luka bacok pada bagian dada yang lebar separuh dada hingga tulang dada patah. Dr Edy juga menemukan luka bacok pada leher serta luka tangkis di tangan kanan dan tangan kiri.  

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.

Mendengar keterangan secara gamblang dari pelaku AR, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.

“Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid kepada AR.

Hafid menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan sekitar satu jam setelah kejadian saat pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

"Motifnya perselingkuhan, korban dua orang yakni laki-laki dan perempuan dan yang perempuan adalah isteri dari pelaku atau isteri dari tersangka. Setelah pelaku mendobrak pintu dan mengetahui isteri bersama laki-laki lain, pelaku kalap dan langsung membacok isteri pertama kali, kejar PIL dan membacok nya di kamar mandi,” terang Hafid.

Atas perkara ini, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 Centimeter.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved