Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Geram Pengusaha India Gilir Salat Jumat Karyawan, Jam Kerja 12 Jam

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji geram karena pengusaha asal India gilir salat Jumat ke karyawannya, jam kerja 12 jam sehari.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
PENGUSAHA - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi pengusaha India di D'Fashion Textile and Tailor Jalan Basuki Rahmat Surabaya untuk mengklarifikasi aduan karyawan terkait salat Jumat bergilir, Rabu (23/4/2025). Cak Ji ditemui langsung pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lagi-lagi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji geram dengan ulah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025).

Setelah penahanan ijazah dan potong gaji karena salat Jumat di perusahan milik Jan Hwa Diana, kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.

Di D'Fashion Textile and Tailor, perusahaan penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Perusahaan milik pengusaha India itu memberlakukan salat Jumat atau Jumatan bergilir pada karyawannya.

Jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.

Sementara kelompok yang lain tidak Jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.

Perlakuan di perusahaan penyedia kain itupun buat marah Cak Ji.

Pengusaha dinilai seenaknya sendiri memberlakukan peraturan pada karyawan.

Kondisi ini mendapat perhatian Armuji.

Bahkan Wawali Cak Ji memberi atensi khusus dengan sidak ke D'Fashion Textile and Tailor di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

"Karyawan kok Jumatan sampeyan (kamu) gilir iku yoopo ceritane (itu bagaimana ceritanya). Ada grup A sama grup B. Tidak boleh salat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali," tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Segel Perusahaan Jan Hwa Diana, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ingatkan Pengusaha Mentaati Aturan

Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.

Selain soal Jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam. Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 20.00 WIB. Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.

Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal Jumatan, bahwa mall penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved