Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Perusahaan Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan, UD Sentoso Seal Ngotot Tak Menahan, Tak Tahu

UD Sentoso Seal masih terus membantah telah menahan ijazah para karyawannya, perusahaan yang diduga milik Jan Hwa Diana tersebut bersikukuh

TribunJatim.com/Habiburrohman
SEGEL SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - UD Sentoso Seal masih terus membantah telah menahan ijazah para karyawannya.

Melalui proses klarifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, perusahaan yang diduga milik Jan Hwa Dianat tersebut bersikukuh tak mengetahui keberadaan ijazah yang dimaksud mantan karyawannya. 

"Sampai dengan kemarin sore, kami masih terus komunikasi [dengan Sentoso Seal]. Yang bersangkutan, [mengaku] masih belum merasa menyimpan," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kamis (24/4/2025).

Pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Mengingat, saat ini proses aduan juga tengah berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jawa Timur) dan Kepolisian. 

Kepada para pekerja, Disperinaker Surabaya turut memberikan pendampingan.

Baca juga: Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

"Kami koordinasikan dengan pengacara masing-masing pekerja," katanya.

Di luar Sentoso Seal, Pemkot Surabaya telah menerima pengembalian ijazah dari 12 perusahaan yang menahan ijazah karyawan.

Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

Berbeda dengan Sentoso Seal, proses klarifikasi kepada masing-masing perusahaan berjalan baik.

Bahkan, proses klarifikasi juga menjangkau perusahaan di daerah lain.

"[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok, khususnya yang di Surabaya. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," tandas Zaini sebelumnya. 

Terhadap perusahaan yang belum mengembalikan ijazah, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pekerja yang mengadu.

Baca juga: Pantas Perusahaan Jan Hwa Diana Kini Disegel Wali Kota, Karyawan Pilih Ramai-ramai Resign: Malu

Hingga saat ini, masih ada sekitar 20 pengadu di 12 perusahaan yang belum menerima ijazah.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.

Proses verifikasi tersebut akan meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.

Baca juga: Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

Terhadap sanksi pelanggaran maupun upaya pengawasan kepada perusahaan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

Mengingat, payung hukum tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur 

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan UD Sentoso Seal. Berdasarkan aduan 31 pekerja tersebut, ada 8 kewajiban dari perusahaan yang diduga dilanggar. 

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, melakukan penahanan ijazah para pekerja, serta beberapa lainnya. 

Baca juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu, Kini Foto Wisuda Jokowi Viral, Ahli Digital Forensik Sebut Editan

Terbaru, mantan karyawan, Jan Hwa Diana bernama Dimas juga melaporkan staf HRD (Human Research Development) UD Sentosa Seal atas nama Veronika ke Polda Jatim. Veronika merupakan pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.

Tidak hanya melaporkan Vero, Dimas juga melaporkan pegawai Diana yang lain. Oknum pegawai yang lain tersebut turut membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved